JEPARA(SUARABARU) – Setelah selama sebulan berada di zona merah risiko tinggi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Jepara masuk dalam zona oranye risiko sedang dalam peta persebaran Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Jumat (14/8/2020) siang, di Gedung DPRD Jepara.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat dan semua pihak yang bersama-sama berjuang di tengah pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, atas kerjasama kita semua. Jepara yang semula zona merah dengan risiko tinggi, per 9 Agustus oleh Kemenkes, ditetapkan sebagai zona oranye dengan risiko sedang,” kata Andi.
Namun Dian Kristiandi mengingatkan, meskipun masuk dalam risiko sedang, masyarakat tidak boleh mengabaikan protokoler kesehatan, bahkan harus lebih ditingkatkan lagi. Karena itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membawa Jepara kembali ke zona hijau dengan risiko aman.
Menurut Juru Bicara GTPP Covid-19 dr. Fakhrudin, trend positif ini karena ada upaya-upaya yang menjadikan perbaikan, sehingga dari zona merah menjadi oranye. Disampaikan, penentuan kriteria ini langsung dari Kemenkes RI dan dievaluasi seminggu sekali.
Ada 15 kriteria penilaian yang dilakukan sehingga dinyatakan Jepara saat ini masuk zona oranye. “Namun tidak menutup kemungkinan, jika masyarakat mengabaikan protokoler kesehatan akan bisa kembali ke zona merah,” ujar Fahruddin.
Dijelaskan oleh Fahruddin, indikator yang dinilai yaitu epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan. Total ada 15 indikator, antara lain penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir, jumlah meninggal dunia, jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah selesai pemantauan, laju insidensi kasus, hingga angka reproduksi efektif.
Hadepe – ua