blank
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz didampingi Staf Ahli Bupati Amin Rachmanurasjid dan Plt Asisten Sekda Rini Kristiani.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)- Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengingatkan era sekarang Pemerintah dituntut semakin transparan dan terbuka. Para kades pun didorong menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Yazid Mahfudz saat membuka sosialisasi Program Gerakan Keterbukaan Informasi Publik di Desa (Getok Tular Desa) di Ruang Arungbinang, Kamis, (13/). Sosialisasi dilakukan secara virtual itu diikuti oleh para camat dan kepala desa.

Acara di Ruang Arungbinang Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati tersebut dihadiri Plt Asisten Sekda Y Rini Kristiani, Staf Ahli Bupati Amin Rahmanurrasjid, Kepala Dispermades P3A Frans Haidar dan sejumlah pejabat lainnya.

Bupati mengatakan, era saat ini menuntut pemerintah semakin transparan dan terbuka. Kondisi masyarakat sekarang sangat ingin mengetahui informasi apa saja di desa. Keterbukaan informasi menjadi suatu keharusan.

“Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi, masalah data agar kades harus dibuka kepada masyarakat,” ujar Yazid Mahfudz.

blank
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz memberikan sambutan pada sosialisasi gerakan keterbukan informasi publik di desa.(Foto:SB/Ist)

Menurut Bupati, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan pula dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, penggalakan keterbukaan informasi publik perlu dilakukan.

Dia jelaskan, desa mengelola anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD) sehingga desa termasuk Badan Publik yang legal dan bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Tantangannya adalah masih ada Pemerintah Desa belum terbiasa memposisikan diri sebagai badan publik, bahkan banyak orang takut dengan keterbukaan,”ujarnya.

Bupati menuturkan, adanya keterbukaan akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan. Artinya, dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi. Sebab informasi itu sendiri sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi akan meminimalisasi masalah-masalah yang terkait dengan sengketa informasi. Adanya transparansi dan akuntabilitas desa, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Akselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Saya ingin mengingatkan bahwa kita selaku aparat pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, sejatinya bertugas untuk selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik,” tandasnya.

Komper Wardopo