BREBES (SUARABARU.ID) – Salah seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Brebes harus meringkuk di tahanan. Pria berinisial P ini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan sapi, dana aspirasi dewan tahun 2013 dan Dana Desa tahun 2018 untuk penerangan jalan umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes Sunarto, Kamis (6/8) mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan lantaran kasus itu sudah lengkap. Dan saat ini, oknum kades sudah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Brebes. “Secepatnya kasus ini akan kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, oknum kades dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait Tindak Pidana Korupsi. Di mana, Pasal 2 itu pelaku dikenakan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Sedangkan Pasal 3 pelaku dikenakan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” lanjutnya. Dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, total kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 204 juta.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyebut untuk tersangka sendiri saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Hanya saja, saat ini status tahannya merupakan tahanan kejaksaan. “Untuk status tahanan, menjadi tahanan kejaksaan. Dan saat ini dititipkan di rutan Mapolres Brebes,” pungkasnya.
Harviyanto