blank
Anggota Komisi IV DPR-RI, Hamid Noor Yasin (tengah), melakukan panen raya padi organik di Kabupaten Karanganyar.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Lahan bukanlah komoditas, karena memiliki fungsi sosial ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, penelantaran atas tanah merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan secara etik maupun ekonomi.

Anggota Komisi IV DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM, menyatakan, daripada membiarkan lahan menjadi terlantar, pemerintah perlu mengatur luasan kebun minimum bagi rakyat. Gagasan ini penting untuk dikemukakan, agar regulasi ke depan tetap berpihak kepada rakyat.

Politisi dari Fraksi PKS ini, mengatakan, Rencana Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih dalam proses pembahasan. ”Mumpung masih dibahas, perlu ada masukan-masukan, termasuk masukan soal perkebunan rakyat,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Terkait ini, Hamid Noor Yasin, memberikan perhatian khusus dihapusnya Pasal 16 Undang-undang Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja.

Hak Usaha
Hamid, Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jateng (Wonogiri, Karanganyar, Sragen) ini, menegaskan, agar tanah hak usaha tidak ditelantarkan, itu perlu dilakukan pengaturan tentang ketentuan mengenai kewajiban mengusahakannya. Yakni kebun sebanyak 30 persen dalam 3 tahun, dan 100 persen dalam 6 tahun itu harus tetap ada.

blank
Bersamaan acara panen raya padi organik di Kabupaten Karanganyar, Anggota DPR-RI Hamid Noor Yasin (kiri berdiri) memberikan arahan tentang pentingnya pengelolaan lahan secara intensif.

Anggota Fraksi PKS ini, berpendapat bahwa Pasal 16 pada Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2014 tidak perlu dilakukan revisi. Pada ketentuan Undang-Undang ini, sudah jelas dan tegas tertuang pada Ayat 1 mengatur tentang waktu pengusahaan kebun, dan Ayat 2 menegaskan hak negara mengambil alih lahan yang tidak diusahakan.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pembiaran lahan menjadi terlantar, pemerintah perlu mengatur luasan kebun minimum bagi rakyat. ”Gagasan ini penting untuk disampaikan, agar regulasi ke depan tetap berpihak kepada rakyat,” tegas Hamid Noor Yasin.

Luas Lahan
Sebagaimana kita ketahui bersama, mayoritas petani di Tanah Air adalah petani gurem, atau petani dengan luas lahan di bawah 0,5 Hektar (Ha). Karena itu, tandas Hamid, membiarkan lahan terlantar adalah tidak tepat.

blank
Regulasi pengelolaan lahan harus berpihak pada rakyat. Demikian ditegaskan Anggota DPR-RI Hamid Nor Yasin (berdiri kanan) dalam acara temu petani.

Kata Hamid, itu akan lebih baik petani dengan luas lahan kecil diberikan hak kelola. ”Agar hasil produksinya meningkat dan berdampak bagi kesejahteraan petani,” tandasnya.

Menurut Hamid, Indonesia merupakan negara agraris, yang artinya salah satu prioritas dalam menstabilkan ekonomi bangsa, terletak pada pengelolaan lahan dan kebun. ”Ini sangat penting untuk menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.

”Manakala kita sampai gagal mengelola lahan dan kebun, maka kita dapat gagal menjadi sebuah bangsa,” tegas Hamid Noor Yasin.

 

Bambang Pur