blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo memilih kerbau untuk dijadikan hewan kurban tahun ini. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tradisi larangan penyembelihan hewan sapi merupakan sebuah tradisi yang turun temurun dilakukan masyarakat Kudus sejak dulu. Termasuk saat perayaan Idul Adha tahun ini, tradisi tersebut masih banyak dipegang teguh oleh masyarakat dengan tidak menyembelih kurban sapi.

Pantauan di lapangan, sejak perayaan Idul Adha hingga hari Tasyriq, dominasi hewan kerbau sebagai hewan kurban selain kambing dengan mudah ditemui di hampir semua masjid dan mushala yang ada.

”Tahun ini kami memang menyembelih kerbau dan kambing untuk hewan kurban,” kata Widi, salah satu panitia kurban Masjid Istiqomah, Desa Dersalam, Kecamatan Bae.

Meski demikian, di beberapa tempat juga sudah mulai ditemui panitia kurban yang menyembelih hewan sapi sebagai kurban. Hanya saja, penyembelihan sapi sebagai hewan kurban tersebut biasanya itu dilakukan kaum pendatang.

Muhtamat, salah seorang pengurus  PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Kudus mengungkapkan, sebagian besar masyarakat Kudus masih teguh memegang tradisi tersebut. Hal tersebut sebagai bentuk ketaatan masyarakat atas ajaran yang diturunkan oleh Sunan Kudus.

”Di Kudus, tradisi tersebut akan tetap diteruskan di setiap penyembelihan hewan kurban,” katanya.

Sedangkan mengenai adanya kelompok masyarakat yang mulai berani menyembelih sapi sebagai hewan kurban, diakuinya terjadi akibat banyak faktor. Selain banyaknya masyarakat pendatang luar Kudus, keberanian penyembelihan sapi juga dikarenakan sebagai bentuk perlawanan atas kepercayaan mistik yang mendasari tradisi tersebut.

Masih Kontekstual

Sebab menurutnya, selama ini ada kesalahan pemahaman atas tradisi larangan penyembelihan sapi. Sebagian masyarakat percaya kalau menyembelih sapi nanti akan mengakibatkan kejadian ‘buruk’. Dan kepercayaan mistik tersebut oleh sebagian masyarakat mulai dilawan.

”Padahal, Kanjeng Sunan Kudus tidak melarang untuk tidak menyembelih sapi tapi lebih pada seruan. Alasannya bukan soal syar’i berupa halal atau haramnya daging sapi, tapi lebih pada alasan sosiologis sebagai bentuk toleransi untuk menghormati kepercayaan penganut ajaran Hindu pada zaman itu,” katanya.

Meski secara syar’i tidak ada larangan, namun menurut Maesah, tradisi yang diturunkan oleh Sunan Kudus tersebut saat ini masih tetap kontekstual untuk dijalani.

”Asalkan yang terpenting masyarakat tetap memahami apa latar belakang, manfaat dan alasan mengapa tradisi tersebut diajarkan Sunan Kudus. Apalagi di era sekarang dimana ancaman disitegritas bangsa mulai bermunculan, tradisi yang berpijak pada toleransi tersebut masih tetap diperlukan,” tegasnya.

Tm-Ab