blank
Wajib pakai masker. Ilsutrasi
MAGELANG (SUARABARU.ID) — Mengingat hingga saat ini masih ada kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang, Bupati Zaenal Arifin memberi disposisi kepada sekretaris daerah setempat untuk mengkaji dan menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.
“Pak Sekda sudah saya perintah untuk membuat Peraturan Bupati terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Bupati, Rabu (29/7) ini.
blank
Bupati Magelang Zaenal Arifin. Foto: Eko Priyono
Pihaknya pun masih meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kebijakan sanksi tersebut guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 utamanya di wilayah Kabupaten Magelang. “Bisa saja sanksinya berupa push up, atau hukuman seperti bersih-bersih di lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap, atau bisa saja yang lainnya. Yang penting tetap mengedepankan sisi humanis, tujuannya positif agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Zaenal.
Melalui sanksi tersebut, dia berharap bisa merubah kebiasaan masyarakat utamanya dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya selalu menggunakan masker saat di luar rumah, tidak melakukan aktifitas secara masif (berkerumun), dan menerapkan social distancing (jaga jarak).
Pada kesempatan yang sama dia mengatakan, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mungkin sebentar lagi sudah tidak ada lagi. Itu karena sudah terbit Perpres 82 yang nantinya akan membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 sambil menunggu rekomendasi dari BNPB.
“Cuma BNPB hingga saat ini belum memberikan rekomendasi, sehingga gugus tugas masih efektif hingga saat ini,” katanya.
Eko Priyono-trs