GROBOGAN (SUARABARU.ID)– KPU Grobogan menyelenggarakan kegiatan webinar pelaksanaan coklit 2020. Pelaksanaannya dilakukan dengan menghadirkan dua narasumber. Yakni Paulus Widiyantoro dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, Selasa (27/7/2020).
Webinar ini diikuti ratusan peserta yang terdiri PPK dan PPS se Kabupaten Grobogan ikut berpartisipasi dalam webinar ini. Seluruh pemaparan disampaikan dua narasumber tersebut.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo dalam kegiatan ini memaparkan beragam hal terkait pencocokan dan penelitian data pemilih. Salah satunya permintaan kepada seluruh PPK se Kabupaten Grobogan untuk menjaga kerahasiaan data pemilih.
“Hari ini ada kegiatan webinar pelaksanaan coklit 2020 yang digelar KPU Grobogan. Dimana, dalam kegiatan ini hadir PPK, PPS dan PPDP sebagai peserta. Juga pembicara dari KPU Provinsi Jateng, Paulus Widiyantoro,” kata Agung.
Para peserta dalam webinar ini terlihat antusias. Terutama pada saat sesi tanya jawab. Banyak kritikan dan masukan maupun pertanyaan-pertanyaan yang mendukung terkait pelaksanaan Coklit 2020. Terutama perlunya menjaga kerahasiaan data pemilih.
“Di sini tadi ada berbagai pencerahan yang diberikan oleh teman-teman yang menjalankan tugas di lapangan dan harapannya dengan pelaksanaan webinar, khususnya tentang menjaga data diri pemilih yang sudah dicoklit, seperti NKK, NIK, atau data-data lain yang tidak boleh dilepaskan,” jelas alumnus Universitas Diponegoro ini.
Pihaknya berharap, semua hal yang disampaikan pada webinar ini bisa disosialisasikan PPK dan PPS kepada PPDP yang melaksanakan coklit.
“Harapan kami, semua itu bisa disampaikan PPK dan PPS ke rekan-rekan PPDP agar pekerjaannya di lapangan bisa lebih jelas dan berjalan lancar,” ucapnya.
Tidak Boleh Lampau Batas
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menjelaskan tentang pelaksanaan coklit dalam masa pandemi. Selain itu juga tentang bagaimana KPU secara regulasi PKPU Nomor 19/2020 untuk menjaga data pribadi yang ada di form daftar pemilih.
“Menjaga data pribadi ini diartikan sebagai penyelenggara pilkada dibekali data pribadi pemilih berupa NKK, NIK, nama, tanggal lahir dan lain-lain ini yang secara regulasi pada PP 40/2019.”
“Lembaga yang memperoleh data pribadi penduduk dilarang untuk digunakan melampaui batas kewenangannya. Jadi, ditekankan kepada semua penyelenggara sampai tingkat bawah untuk menjaga formulir-formulir yang didalamnya ada data pribadi penduduk yang digunakan untuk pelaksanaan coklit,” kata Paulus.
Di akhir webinar ini, baik Paulus W maupun Agung Sutopo mengimbau kepada para PPS dan PPK se Kabupaten Grobogan agar tetap menjaga kesehatan selama pelaksanaan tugasnya di lapangan.
“Tetap semangat dan selalu sehat dalam menjalankan tugas di lapangan,” tutup Agung.
Hana Eswe-Wahyu