KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini tengah memproses pemberhentian sementara Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini yang saat ini ditahan Kejati Jateng sebagai tersangka dugaan suap pengangkatan pegawai.
Diharapkan dalam waktu dekat, pengisian Plt Dirut PDAM bisa dilakukan agar operasional PDAM Kudus bisa kembali berjalan normal.
“Permohonan pemberhentian sementara sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Sekda Kudus melalui Kabag Perekonomian Setda, Dwi Agung Hartono, Senin (27/7) pagi.
Agung menambahkan, proses pemberhentian sementara tersebut dilakukan menyusul adanya surat permohonan dari Dewan Pengawas yang juga disertai salinan status Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini yang kini menjadi tersangka dan tahanan Kejati Jateng.
Pengajuan pemberhentian sementara tersebut nantinya akan diserahkan ke KPM dalam hal ini Bupati Kudus sebagai Pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah.
“Sudah kami ajukan, tinggal menunggu keputusan dari KPM dalam hal ini Plt Bupati,”tandas Agung.
Sementara, disinggung mengenai proses pengangkatan Plt Dirut, kata Agung, tetap akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan surat pemberhentian sementara tersebut, Pemkab akan membuat kajian tentang pengisian Plt Dirut PDAM.
Dari Kajian tersebut, KPM akan menunjuk Plt Direktur Utama yang akan melaksanakan tugas dari Dirut nonaktif Ayatullah Khumaini.
“Jadi, nanti terserah bagaimana kebijakan dari KPM selaku pemilik Perusda apakah langsung menunjuk Dewas sebagai Plt Dirut atau bagaimana,”tambahnya.
Plt Bupati dan Sekda Dipanggil Kejati
Sebagaimana diketahui, Dirut PDAM Kudus nonaktif Ayatullah Khumaini saat ini telah menjadi tersangka kasus suap pengangkatan pegawai. Kejati juga melakukan penahanan atas Khumaini pada pekan lalu.
Khumaini diduga menerima aliran uang suap pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Berdasarkan keterangan Kejati, Khumaini diduga menerima suap sebesar Rp 720 juta dari 16 pegawai PDAM yang diangkat.
Kejati kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Informasinya, Senin (27/7), Kejati juga memanggil Plt Bupati dan Sekda Kudus untuk dimintai keterangan.
Tm-Ab