blank
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyatno. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melakukan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Seleksi atau yang dikenal dengan lelang jabatan ini untuk untuk mengisi jabatan kepala dinas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyatno menuturkan, seleksi kepala dinas tersebut akan dilakukan pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora), Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus.

Catur menjelaskan, saat ini jabatan Kepala Disdikpora dan Disnakerperinkop UKM hanya dijabat pelaksana tugas (Plt) karena. Sementara untuk DKK, jabatan kepala dinasnya akan segera kosong setelah Kepala Dinas saat ini Djoko Dwi Putranto akan segera pensiun pada bulan September 2020. “Kepala Dinas Kesehatan juga akan segera pensiun,”ujar Catur.

Dengan kondisi tersebut, menurut Catur, seleksi terbuka kemungkinan akan dilakukan antara awal November 2020 atau Maret 2021. Hal tersebut tergantung penganggaran dari APBD Kabupaten Kudus.

“Kalau bisa ikut dianggarkan di anggaran perubahan bisa dilakukan awal November 2020. Nanti tergantung anggarannya,” jelasnya.

Dalam proses seleksi, lanjut Catur, tahapan yang dilakukan yakni dimulai dari seleksi administrasi. Selanjutnya, penilaian rekam jejak, tes assessment serta uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Catur, pendaftar di setiap OPD harus ada tiga orang. Jika tidak memenuhi kuota tiga orang, akan dilakukan perpanjangan waktu seperti yang terjadi saat seleksi terbuka JPT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

“Jadi pelamar yang lolos seleksi administrasi harus tiga orang. Karena itu bagian dari aturan,” turunnya.

Saat ditanya apakah sudah terdapat indikasi nama-nama yang akan mendaftar, Catur menuturkan belum mengetahuinya. Menurutnya, pihaknya memberikan beberapa syarat untuk pendaftaran calon kepala dinas di tiga OPD tersebut.

Di antaranya, berstatus menjadi PNS dan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III A minimal dua tahun. Atau eselon III B minimal tiga tahun atau jabatan fungsional jenjang madya minimal dua tahun. Selanjutnya, pangkat serendah-rendahnya pembina (IVa). “Ya pernah ikut diklat pimpinan tingkat tiga,” tuturnya.

Tm-Ab