JAKARTA (SUARABARU.ID) – Adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada pengesahan Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban semakin terlihat jelas. Hal itu dikemukakan Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso (ketua peribadatan Konghucu Kelenteng Kwan Sing Bio). Bambang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.
Heri telah mendatangi Ditjen Bimas Buddha, Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta, Rabu (22/7). Pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TITD Kwan Sing Bio, Mardjojo (Tio Eng Bo), dengan cara memalsukan keterangan sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang dapat mengelola aset-aset TITD Kwan Sing Bio.
Padahal, sambung Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan kepengurusan Mardjojo tidak boleh dilantik dulu. Namun, Mardjojo mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.
‘’Mardjojo juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 yang menyatakan tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan. Karena itu, kami siap melaporkannya ke aparat hukum,’’ jelas Heri.
Dari hasil konfirmasi ke Ditjen Bimas Buddha, Heri dan Bambang ditunjukkan surat pernyataan tersebut. Dari Dirjen pihaknya diberi kepastian bahwa itu bukan pengesahan, tapi hanya pencatatan dan belum legal. ‘’Kami akan berkoordinasi dengan klien kami, dan segera kami laporkan ke Mabes Polri pada minggu ini,’’ tandas Heri.
Tidak Terima
Sementara itu, Bambang menuturkan salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo adalah karena tidak terima kalau Kelenteng Kwan Sing Bio diklaim hanya sebagai tempat ibadah Buddha. Sejak awal Kelenteng Kwan Sing Bio merupakan tempat ibadah tiga agama, yakni Buddha, Konghucu, dan Taoisme.
‘’Mardjojo dan kawan-kawan coba menggunakan surat pengakuan ini yang berpotensi merusak tatanan, dan mengadu domba umat tiga agama ini,’’ ujar Bambang.
Dia menegaskan dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Buddha hanya mencatat, dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.
‘’Gara-gara ada surat tanda daftar ibadah agama Buddha yang digeber media oleh kepengurusan Mardjojo, semua umat jadi resah. Masyarakat umum pun ikut-ikutan resah, dan ini bisa merembet ke isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Hal ini bisa berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),’’ papar Bambang.
Mengingat potensi itu, pihaknya meminta tanda daftar rumah ibadah agama Buddha harus secepatnya dicabut. Seperti diketahui, Ditjen Bimas Buddha telah menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha dengan nomor register 08.60.35.23.00708 tertanggal 20 Juli 2020. Dalam surat tersebut tercantum nama-nama pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong. Ketua TITD dijabat Mardjojo, sedangkan penilik ditempati Tan Ming Ang.
rr