blank

Oleh : Mayadina RM

Banyaknya kasus perkawinan usia anak di Jepara bisa saja sebagai  fenomena  gunung es dan sekaligus  menandai fase  persoalan sosial yang cukup genting yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan.

Berdasarkan data dari pa-jepara.go.id, sejak awal tahun 2020, permohonan dispensasi kawin telah melonjak tinggi. Memang sempat melandai di bulan April dan Mei. Namun kembali meningkat pada Juni dan Juli 2020.

Menurut sumber media jateng.idntimes.com, rerata pemohon masih usia 16 tahun dan berstatus pelajar. Artinya meskipun ada kebijakan belajar dari  rumah, tidak serta merta menurunkan kasus kehamilan di luar nikah yang menjadi penyebab permohonan dispensasi kawin meningkat.

blank

Jika data yang diungkapkan  benar,  kasus ini  merupakan masalah yang kompleks dan perlu pendekatan multi-dimensi. Oleh karena itu, perlu respon dan tanggung jawab semua pihak. Mulai dari orangtua / keluarga, lingkungan / masyarakat, pihak penyelenggara pendidikan dan pemerintah mulai level desa sampai kabupaten.

Apalagi dalam media jateng.idntimes.com disebutkan, banyak anak melakukan hubungan seksual diluar nikah pertama kali di rumah saat orangtua sedang keluar rumah. Selain itu, pengaruh media sosial  yang memicu remaja melakukan hubungan seks diluar nikah.

Solusi yang bisa dilakukan adalah  membekali orangtua dengan pendidikan kepengasuhan yang efektif (parenting). Ini penting menjadi gerakan untuk membuka kesadaran orangtua dalam pengasuhan anak di era digital, serta mendorong orangtua makin meningkatkan pendampingan terhadap anak.

Pendidikan reproduksi remaja juga  penting dilakukan sejak anak mulai masuk usia akil baligh. Kegiatan ini  dapat  diinisiasi pihak penyelenggara pendidikan atau pemerintah di level desa. Pemerintah desa juga dapat membuat program/kegiatan untuk pemenuhan hak anak, misalnya membuat kegiatan penyaluran bakat minat anak di level desa untuk memanfaatkan waktu di luar sekolah / belajar.

Forum Anak Desa dapat menjadi wadah kreativitas anak-anak di Jepara disertai pemenuhan infrastruktur ramah anak mulai desa sampai kabupaten.

Pembuatan taman-taman bermain, taman baca atau wahana edukasi anak juga penting dialokasikan. Tidak lupa, penguatan pendidikan agama disertai pendidikan seks yang memadai juga sangat penting membentengi anak/remaja dari pengaruh negative pergaulan.

Mayadina Rohmi Musfiroh , S.H.I, M.A adalah  Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara