blank
Petugas saat melakukan olah TKP usai terjadinya tabrakan tersebut. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Insiden kecelakaan terjadi di ruas jalan desa yang menghubungkan antara Candisari-Cengkrong, Kecamatan Purwodadi, Rabu (22/7/2020).

Peristiwa ini melibatkan sebuah sepeda motor matik nopol  K 2923 BBF yang dikendarai  Azizah Nurul Aini (18), warga Kecamatan Kebonagung, Demak, dengan truk bernopol H 1937 ES yang dikemudikan Agung Mustajib (45), warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Dari informasi yang diperoleh, insiden tersebut terjadi pukul 09.15 WIB.

Kejadian ini bermula saat Azizah mengendarai sepeda motornya sendirian dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba mendapati adanya tumpukan pasir di pinggir jalan. Tumpukan pasir tersebut membuat motor yang dikendarainya oleng ke kanan.

“Saat yang bersamaan muncul truk bernopol H 1937 ES dari arah selatan. Karena jarak yang berdekatan, terjadi tabrakan di antara kedua kendaraan tersebut,” jelas Kanit Laka Lantas Polres Grobogan, Iptu Candra Bayu Septi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2020).

blank
Satu unit motor matik dan truk yang terlibat insiden tersebut diamankan ke unit Laka Lantas Polres Grobogan. Foto : hana eswe.

Dikatakan Iptu Candra, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, unit Laka Lantas Polres Grobogan langsung menuju lokasi kejadian. Sementara, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat. Korban dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengendarai kendaraan sesuai dengan Permenhub 111/2015. Yakni, tentangenetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas.

“Sesuai Permenhub 111/2015, kecepatan pengendara sudah diatur yakni paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.”

“Untuk wilayah jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, kawasan perkotaan 50 km/jam dan di wilayah pemukiman 30 km/jam,” jelas Iptu Candra.

Adanya kejadian ini, Iptu Candra juga mengajak kepada pengendara agar berhati-hati saat menggunakan kendaraannya di jalan. Dengan memperhatikan batas kecepatan kendaraan, tidak akan terjadi laka lantas.

“Kami mengimbau agar pengendara selalu berhati hati pada saat berkendara dan selalu memperhatikan batas kecepatan. Kalau semua menilik batas kecepatan pada jalur yang sudah ditentukan tentunya tidak terjadi laka,” tutupnya.

Hana Eswe-Wahyu