blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berbicara dengan dua tersangka palaku penganiayaan di Gombong.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Sempat buron setahun lima bulan, tersangka inisial SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong, Kebumen, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong.

Kedua tersangka diamankan karena dugaan kasus penganiayaan kepada Waluyo (48), warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, pada  19 Februari 2019 silam. Pelaku semuanya berlima main keroyok, lalu kabur dari kejaran polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Selasa (21/7) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu (19/7) di wilayah Gombong.

“Tersangka selama pelariannya berpindah-pindah. Dari kabupaten satu ke kabupaten lain. Selanjutnya pada hari Minggu (19/7) tersangka terlihat di Gombong, dan kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nur Wulan memberikan keterangan penangkapan dua pelaku pengeroyokan.(Foto:SB/Ist)

Kepada polisi tersangka mengaku sakit hati terhadap korban, karena diledek masih mau boncengan dengan istrinya, padahal sedang proses cerai. Hal itu membuat tersangka naik darah dan menghampiri korban lalumemukuli korban hingga tersungkur.

Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tahu duduk persoalannya. Korban dan tersangka sebelumnya adalah teman dekat dan rumahnya berdekatan di daerah Gombong.”Kami amankan dua tersangka dari total 5 tersangka. Saat ini 3 tersangka lainnya DPO,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Tersangka SP mengakui, saat itu ia sedang kalut karena urusan rumah tangganya. “Saya sakit hati. Selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga,”kata SP.

Tersangka YU yang ikut memukul korban karena merasa solidaritas. YU emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban sehingga terpancing menganiaya korban.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Komper Wardopo