JEPARA,(SUARABARU.ID) – Walaupun Jepara telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, namun masih banyak juga warga masyarakat yang abai.
Bahkan ditempat umum yang jelas dilarang dalam Perbub Pembatasan Kegiatan Masyarakat, seperti halnya tempat wisata baik yang dikelola oleh daerah maupun desa.
Salah satu contoh adalah keramaian pantai Semat Kecamatan Kedung. Mulai pagi tadi pantai yang indah ini banyak dikunjungi oleh warga masyarakat, bukan hanya dari desa setempat tetapi banyak juga yang dari wilayah lain.
Disamping tidak mengenakan masker, mereka juga nampak asik berbincang dan berkerumun. Ada juga yang berenang dan berjemur. Atau sekedar nongrong menikmati makanan yang dijualdi sejumlah warung yang ada.
Mereka datang pantai tersebut dengan mengendarai kendaraan bermotor dan sepeda dalam beberapa rombongan. Diantara mereka banyak juga anak-anak usia SD yang datang bersama orang tuanya.
Hadepe-Ue