blank
Keramaian di Pantai Semat Kedung Minggu pagi tadi

JEPARA,(SUARABARU.ID) – Walaupun Jepara telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, namun masih banyak juga warga masyarakat yang abai.

Bahkan ditempat umum yang jelas dilarang dalam Perbub Pembatasan Kegiatan Masyarakat, seperti halnya tempat wisata baik yang dikelola oleh daerah maupun desa.

blank
Suasana pantai Semat Kecamatan Kedung pagi tadi

Salah satu contoh adalah  keramaian pantai Semat Kecamatan Kedung. Mulai pagi tadi pantai yang indah ini  banyak dikunjungi oleh warga masyarakat, bukan hanya dari desa setempat tetapi banyak juga yang dari wilayah lain.

Disamping tidak mengenakan masker, mereka juga nampak asik berbincang dan berkerumun. Ada juga yang berenang dan berjemur. Atau sekedar nongrong  menikmati makanan yang dijualdi sejumlah warung yang ada.

Mereka datang pantai  tersebut dengan mengendarai kendaraan bermotor  dan sepeda dalam beberapa  rombongan. Diantara mereka banyak juga anak-anak usia SD yang datang bersama orang tuanya.

Hadepe-Ue

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini