blank
KETERANGAN PERS - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kota Tegal boleh bangga dengan bebas pasien covid-19, namun ternyata menebar ancaman lain. Sebanyak 248 warga Kota Tegal dinyatakan terinfeksi virus HIV/AIDS. Banyaknya penderita AIDS menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Tegal, hingga berinisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memberikan payung hukum terkait dengan penanggulangan AIDS.

“Perkembangan HIV/AIDS memperlihatkan kecenderungan yang semakin memprihatinkan, karena jumlahnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin luas,” kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Kamis (16/7/2020).

Dedy Yon Supriono menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

Dedy Yon mengungkapkan, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di kota berpenduduk 286.376 jiwa ini telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal maupun pihak swasta/Lembaga Swadaya Masyarakat, namun hasilnya belum maksimal. Masyarakat masih trauma terhadap penderita HIV/AIDS dan diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS masih sering terjadi.

Hak-hak penderita terhadap pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian semestinya serta alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS masih terbatas.

Dijelaskan, mengingat potensi penyebaran HIV/AIDS sedemikian besar dan akibat yang ditimbulkan dapat menurunkan produktivitas dan derajat kesehatan masyarakat, maka penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tegal perlu diatur dalam payung hukum yang lebih jelas melalui perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tegal.

Peraturan Daerah sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewengannya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015.

“Dengan adanya Raperda agar ada payung hukum dan masyarakat bisa memahami bahwa penderita HIV/AIDS tidak perlu dikucilkan. Paling tidak ada sentuhan dari Pemerintah dan dari lingkungan masyarakat sekitarnya,” kata Dedy Yon.

Dilansir dari Dinas Kesehatan Kota Tegal temuan kasus HIV AIDS di Fasilitas Kesehatan Kota Tegal dari Tahun 2008 sampai dengan Juni 2020 tercatat sebanyak 343 kasus, 218 (HIV), 125 (AIDS) dan 56 (meninggal).

Sedangkan lokasi berdasarkan temuan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) Kota Tegal Tahun 2015 – 30 Juni 2020 tercatat untuk Kecamatan Tegal Timur sebanyak 40 penderita (HIV) dan 19 (AIDS), Kecamatan Tegal Barat 37 (HIV) dan 12 (AIDS), Kecamatan Tegal Selatan 34 (HIV) dan 12 (AIDS), Kecamatan Margadana 25 (HIV) dan 6 (AIDS). Jumlah 136 (HIV) dan 49 (AIDS).

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini