blank
Untuk mendapatkan hasil tembakau yang berkualitas, proses penjemuran memerlukan terik sinar matahari yang cukup. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID)– Menjelang musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten Temanggung terus berupaya melakukan pendekatan dengan beberapa pabrik rokok baik yang ada di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur. Yakni, PT Djarum Kudus dan PT Gudang Garam Kediri.

“Kepada pihak pabrikan, saya meminta agar mengutamakan pembelian tembakau asli Temanggung dan membeli tembakau dari petani dengan harga yang terbaik untuk tembakau murni Temanggung,” kata Bupati Temanggung, M Al Khadziq usai berdiskusi dengan perwakilan PT Djarum Kudus di rumah dinas
Bupati Temanggung.

Khadziq mengatakan, pandemi kali Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun ini diharapkan jangan sampai mengganggu hubungan yang sudah lama dibangun antara pihak pabrikan dengan para petani.

Menurutnya, pandemic Covid-19 yang terjadi saat ini jangan sampai dijadikan alasan bagi pabrik untuk menekan harga tembakau. Selain itu, jangan sampai ada pihak yang sengaja memainkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan sepihak, karena nanti yang paling dirugikan adalah kalangan petani.

“Pihak pabrikan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan petani kita. Tidak akan mengambil keuntungan sesaat dengan memanfaatkan isu Covid, mereka lebih menjaga hubungan baik jangka panjang dengan kita,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Temanggung siap membantu para perwakilan pabrik rokok yang ada di Temanggung agar pembelian tembakau dapat berjalan lancar.

“Jika diperlukan, kami siap mengirimkan petugas medis dan gugus tugas Covid-19 untuk membantu pabrikan selama proses pembelian tembakau dari petani,” ujarnya.

Senior Manager PT Djarum, Iskandar mengatakan, pihaknya siap membeli tembakau asal Temanggung dengan kouta sebanyak 400 ton. Bahkan, bisa lebih.

Sedangkan mengenai harga beli tembakau nantinya tergantung pasar. Untuk itu, ia meminta agar kemurnian dan keaslian tembakau Temanggung tetap dijaga.

Ia menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2014 lalu, industri rokok di Indonesia mengalami pertumbuhan dari Rp 298 miliar menjadiRp 352 miliar. Namun, setelah 2014 pergerakkannya menurun, dan kembali meningkat tahun 2019 mencapai sekitar Rp 300 miliar.

Menuruntya, adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/217 tentand tarif cukai hasil tembakau.

“Adanya PMK itu akan berpengaruh di hulunya di kalangan petani, maka harus saling menjaga bagaimana bisa diterima petani tapi juga bisa diterima perusahaan,”katanya.

Sebelumnya, pada awal minggu ini, Bupati Temanggung M Al Khadziq juga melakukak pertemuan dengan pimpinan pabrik rokok Gudang Garam di Kediri, Jawa Timur.

Yon