JEPARA (SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten Jepara tidak main-main dalam melakukan penertiban bagi masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena setiap hari kasus lonjakan positif Covid- 19 terus meningkat.
Salah satunya dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar dan Satpol PP) untuk membubarkan masyarakat yang masih saja berkerumun.
Menurut Abdul Syukur Kepala Satpol PP-Damkar Jepara, guna memberi shock terapy kepada warga yang masih membandel. “Kami terpaksa melakukan tindakan represif dengan cara menyemprot dengan air mobil damkar motor-motor di area parkir”, terang Abdul Syukur.
Dari pengamatan suarabaru.id, ada beberapa tempat yang tertibkan oleh Satpol PP-Damkar Kabupaten Jepara pada Jum’at (10/7/2020). Salah satunya Pantai Teluk Awur dan Bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan.
Pembubaran kerumunan oleh Satpol PP-Damkar Jepara dan tim gabungan ini juga untuk penegakan Perbup Jepara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal ini guna menekan laju penyebaran Covid- 9 di Kota Ukir yang sudah sangat memprihatinkan.
Dalam temuan di Pantai Teluk Awur, Satpol PP-Damkar Jepara menjumpai banyaknya pengunjung yang datang. Bahkan mayoritas dari mereka tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Hadepe / ua