blank
Pria berinisial RS asal Semarang (kiri), tengah menjalani proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Yakni dengan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai warga asal Semarang. Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Mulyanto.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (12/2/25), menyatakan, seorang warga asal Semarang yang ditangkap, adalah pria berinisial RS alias Riski (25). Saat ditangkap, kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram. Penangkapan dilakukan atas informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan. Pada Hari Selasa (11/2/25) sekitar Pukul 18.05, petugas menemukan ada orang yang sedang mengambil sebuah paket mencurigakan.

Saat dilakukan interogasi, pria RS, mengaku bahwa sedang mengambil paket narkoba jenis sabu. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket berlapis lakban hitam, yang berisi narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.

Tersangka pelaku bersama barang buktinya, kemudian diamankan di Polres Wonogiri, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, disangkakan Pasal 112 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Berkaitan itu, Polres Wonogiri berupaya melakukan pengembangan kasusnya, untuk tujuan menangkap bandar narkoba yang memasok sabu. ”Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini,” tandas Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo. Kami, tambahnya, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai.(Bambang Pur)