GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Arena perjudian dadu yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Toroh, Grobogan, akhirnya digerebek petugas Sabtu (27/6/2020).
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan saat gelar kasus tersebut menerangkan, penggerebekan berawal adanya informasi di sebuah kebun sebelah barat lapangan bola Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, kerap dipergunakan untuk permainan judi dadu.
“Menurut informasi dari masyarakat, tempat tersebut kerap dipergunakan sebagai tempat permainan judi dadu,” jelas AKBP Jury, Jumat (10/7/2020).
Saat dalam proses penyelidikan, petugas kembali mendapatkan informasi perjudian dadu itu sedang berlangsung pada Sabtu (27/6/2020). Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas unit Reskrim Polsek Toroh langsung mendatangi lokasi dan menggerebek arena perjudian tersebut.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut bermain judi dadu tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni Sugiyanto (48), Sidomulyo (42) dan Slamet (65).
“Selain menangkap ketiga pelaku ini, juga disita barang bukti dari tangan tersangka yakni uang tunai senilai Rp 2.075.000, empat pasang alat dadu, satu lembar beberan yang terdapat angka satu sampai enam sebagai tempat untuk memasang dadu, dan satu lembar tikar untuk alas permainan dadu,” tambah AKBP Jury.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Grobogan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda senilai Rp 25 juta.
Hana Eswe-trs