MUNGKID (SUARABARU.ID) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang merespon baik dan mendukung pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi jaga dan kawal dana desa. Hal tersebut merujuk pada peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2009 tentang penekanan pada sistem dana desa secara digital.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, melalui sistem dana desa secara digital akan memiliki konsekuensi membuka ruang yang lebar untuk keterbukaan, sehingga semua pekerjaan yang dilakukan dengan memanfaatkan dana desa tersebut bisa diketahui oleh publik.
“Dengan demikian, diharapkan ada pengawasan dari publik. Tentunya juga sangat bermanfaat bagi atasan kepala desa yang ada dalam otoritas Pemerintah Kabupaten Magelang, dan juga bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sebagai aparat penegak hukum,” kata Edi Irsan Kurniawan saat bimtek aplikasi jaga dan kawal dana desa di Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (3/7/2020).
Selain itu, lanjut Edi, sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri juga memiliki fungsi untuk mencegah secara dini kebocoran-kebocoran pengelolaan dana desa. Melalui kegiatan bimtek tersebut yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Pemkab Magelang beserta para camat bisa benar-benar mempelajari tentang E-Planning, E-Budgeting, E-Controling, dan E-Monitoring. Ia berharap, semua pembiayaan yang berasal dari dana desa harus jatuh di pos yang tepat karena di masa-masa lalu sangat rawan mendapatkan kritikan.
“Tentu kita tidak berharap di belakang hari ada pemeriksaan dan temuan-temuan yang tentunya akan merepotkan kita semua, terutama bagi pemegang anggaran dana desa,” ungkap Edi.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kabupaten Magelang dan jajarannya yang telah memberikan sosialisasi tersebut dalam rangka mengawal dana desa.
“Secara regulasi undang-undang, dana desa akan mengalami peningkatan tiap tahunnya kurang lebih 10 persen. Sehingga di Kabupaten Magelang sudah ada dana desa kurang lebih Rp 390 miliar. Maka harapannya ini bisa dikelola dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Zaenal.
Menurut Zaenal, aplikasi tersebut sangatlah penting mengingat background yang ada di jajaran pemerintah desa berbeda-beda, ditambah lagi aplikasi jaga dan kawal dana desa itu sudah digunakan kurang lebih oleh 7.000 desa di seluruh Indonesia.
“Latar belakangnya ada yang sudah berangkat dari background pemerintahan, ada yang berangkat dari perdagangan, ada yang datang dari industri kecil, dan yang lainnya juga. Maka melalui aplikasi dan bimtek ini kita akan menyamakan persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam mengelola, mengoreksi, dan memantau dana desa agar nantinya tepat sasaran,” pungkasnya.
Eko Priyono-trs