blank
KA Kertajaya jurusan Pasar Senen-Surabaya Pasarturi. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – KA reguler jarak jauh Kertajaya jurusan Surabaya Pasar Turi- Pasar Senen dan KA Joglosemarkerto relasi aglomerasi Solo Balapan-Yogyakarta lewat

Semarang Tawang, Tegal, dan Purwokerto kembali beroperasi.

“Hanya saja, pengoperasian yang dilaksanakan PT KAI ini dilaksanakan pada weekend saja yakni Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Kamis (2/7).

“KA Kertajaya relasi Surabaya pasarturi – Pasarsenen Jakarta PP dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang Tawang, Tegal dan Purwokerto akan mulai beroperasi di Bulan Juli ini, pada tanggal 3, 4, 5 di minggu pertama. Tanggal 10, 11, 12 minggu kedua. Di minggu ketiga tanggal 17, 18, 19 dan tanggal 24, 25, 26 minggu keempat serta 30,31 pada minggu terakhir di bulan Juli,” jelas Krisbiyantoro.

Dikatakan Krisbiyantoro, pengoperasian kembali perjalanan KA – KA tersebut sebagai wujud komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api. Namun, pelayanan terhadap penumpang tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Sejak tanggal 8 Juni 2020 PT KAI Daop 4 Semarang sudah menjalankan KA reguler sebanyak 18 perjalanan, baik KA jarak jauh maupun KA Lokal. Dan, mulai bulan Juli ini setiap weekend hari Jum’at, Sabtu dan Minggu akan dijalankan KA Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi–Pasarsenen Jakarta (PP), dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang, Tegal dan Purwokerto, sehingga total ada sejumlah 25 perjalanan KA di wilayah Daop 4 Semarang,” tambahnya.

KA Kertajaya dan KA Joglosemarkerto ini juga melintas di wilayah Kabupaten Grobogan. Untuk KA Kertajaya, melewati stasiun Ngrombo. Sedang, KA Joglosemarkerto langsung menuju ke Solo Balapan dan Yogyakarta melewati Stasiun Gundih, Kecamatan Geyer.

blank
KA Joglosemarkerto mulai beroperasi lagi meskipun hanya tiga hari dalam sepekan. Foto : Hana Eswe.

“Adapun ketentuan untuk KA Jarak Jauh, yang melewati wilayah Grobogan yaitu KA Kertajaya dan KA Maharani, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Atau penumpang menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test,” jelas dia.

Selain itu, penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Untuk KA Joglosemarkerto ini, termasuk KA lokal di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, sehingga penumpang tidak perlu surat keterangan tes PCR atautes cepat. Pembelian tiket bisa langsung dilakukan di KAI Access atau Go Show tiga jam sebelum keberangkatan.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” katanya.

Hana Eswe-trs