MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang menyerahkan bantuan keuangan partai politik (banpol) kepada delapan politik (parpol) di kota tersebut. Total bantuannya sebanyak Rp 568.199.000.
Secara simbolis banpol diserahkan Wali Kota Sigit Widyonindito kepada wakil masing-masing parpol di Aula Adipura Kencana Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (1/7).
Acara itu dihadiri Wakil Wali Kota Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono dan sejumlah pejabat daerah setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Hamzah Kholifi menerangkan, banpol yang diterima masing-masing parpol sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Magelang Nomor 15/2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Parpol di Kota Magelang Periode 2020-2023 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019.
‘’Jumlah keseluruhan banpol Rp 568.199.000 untuk 8 parpol di Kota Magelang,’’katanya.
Rinciannya, untuk DPC PKB Rp 67,1 juta, DPC Partai Gerindra Rp 42,7 juta, DPC PDIP 197 juta, DPC Partai Golkar 49,6 juta. Kemudian untuk DPC PKS 79,2 juta, DPC Partai Perindo 20,6 juta, DPC Partai Hanura 33,8 juta dan DPC Partai Demokrat Rp 77,9 juta.
Hamzah menyampaikan terimakasih kepada para pimpinan parpol yang telah bekerja sama untuk memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi banpol. Selain itu, juga kepada tim peneliti dan pemeriksa persyaratan administrasi banpol tahun 2020.
Wali Kota Sigit Widyonindito meminta parpol penerima untuk menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya harus mengalokasikan untuk pendidikan politik.
‘’Banpol ini harus digunakan semestinya. Antara lain untuk pendidikan politik yang utama, sisanya baru yang lain-lain, seperti untuk administrasi parpol dan lainnya,’’ ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol secara proporsional berdasarkan perolehan suara sesuai dalam ketentuan.
Dia mengingatkan agar bantuan itu digunakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peran dan fungsinya.
‘’Bantuan yang diberikan itu digunakan untuk hal-hal sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selanjutnya sebagai lembaga yang memanfaatkan dana APBD, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Pro/Kota Magelang)
Editor : Doddy Ardjono