blank
AKSI DAMAI: Mahasiswa IAIN Purwokerto yang tergabung dalam #AliansiAhmadYaniMenggugat, saat menggelar aksi damai di depan Gedung Rektorat IAIN Purwokerto, Senin (29/6/2020), untuk menuntut pengembalian UKT sebesar 30 persen. Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Sekitar seratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, yang tergabung dalam #AliansiAhmadYaniMenggugat, menggelar aksi damai untuk menuntut pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebesar 30 persen.

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung Rektorat IAIN Purwokerto, Jalan Ahmad Yani, Purwokerto, Senin (29/6/2020), para mahasiswa membawa berbagai poster di antaranya bertuliskan ‘Kampus Sepi Birokrasi Party’, ‘UKT Uang Kuliah Terseleksi’, dan ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Mahasiswa’.

Aksi damai yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 itu, juga diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan perwakilan mahasiswa.

BACA JUGA : Harganas jadi Momentum Perkuat Komunikasi Keluarga

Saat ditemui di sela-sela aksi, Koordinator Lapangan #AliansiAhmadYaniMenggugat Muhammad Fajar mengatakan, tuntutan disampaikan mahasiswa karena pemotongan UKT sebesar 10 persen dirasakan sangat kurang.

”Itu karena dari semester kemarin, kami tidak mendapatkan subsidi dalam bentuk apa pun termasuk kuota internet, yang digunakan untuk kuliah daring. Sehingga dengan keputusan rektor, bahwa untuk semester gasal ini potongan yang 10 persen itu jelas tidak cukup mengganti semua yang terjadi,” kata mahasiswa Fakultas Syariah semester enam itu.

Oleh karena potongan sebesar 10 persen itu dianggap masih kurang, mahasiswa menuntut adanya diskon atau pengembalian UKT sebesar 30 persen, karena mahasiswa melaksanakan kuliah daring selama setengah semester, sehingga tidak menikmati fasilitas yang diberikan di kampus, seperti jaringan internet nirkabel (wifi).

Diatur Rektorat
Selain masalah UKT, lanjutnya, mahasiswa juga meresahkan pelaksanaan kuliah daring, karena setiap dosen memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penggunaan aplikasinya, lantaran ada yang menggunakan Youtube, Zoom, WhatsApp, dan Telegram.

”Jadi kami juga menuntut kurikulum perkuliahan daring dari rektorat. Jadi silakan diatur oleh pihak rektorat,” saran dia.

Menurutnya, dalam hal ini mahasiswa menuntut adanya penyeragaman aplikasi yang digunakan untuk kuliah daring, agar tidak memberatkan mahasiswa terutama ketika tidak memiliki kuota internet.

Diungkapkan dia, mahasiswa juga mempertanyakan kuota Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang selama ini dibatasi, namun saat sekarang justru setiap mahasiswa yang mendaftar KKN dimasukkan semua.

Keseragaman
”Tapi poin utama tuntutan kami adalah pemotongan UKT sebesar 30 persen untuk seluruh fakultas, dan adanya keseragaman. Jadi tidak ada persyaratan yang diharuskan bagi mahasiswa yang mengajukan pengurangan UKT, karena pada dasarnya seluruh mahasiswa terdampak covid-19,” tegasnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, #AliansiAhmadYaniMenggugat sedang melakukan negosiasi dengan Rektorat IAIN Purwokerto, terkait dengan tuntutan pengembalian UKT sebesar 30 persen itu.

Menurut dia, mahasiswa tidak akan menuntut yang lainnya, termasuk subsidi kuota internet jika tuntutan pemotongan atau pengembalian UKT sebesar 30 persen itu terealisasi.

”Jadi kami sangat mengusahakan diskon 30 persen ini bisa gol. Tapi kalau misalkan seperti kampus-kampus lain yang berbasis keagamaan seperti IAIN itu, ada yang 20 persen. Kalau hanya 20 persen, kami akan negosiasikan lagi,” tandasnya.

Ant-Riyan