JAKARTA (SUARABARU.ID) – Upaya pemulihan dan pembangunan sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern di Tanah Air, terkendala anggaran dan regulasi. Dari tahun ke tahun, pembangunan sektor pangan dan pertanian hanya sekadar cita-cita.
”Kinerja pangan dan pertanian kita, banyak sekali yang terbentur masalah anggaran dan regulasi,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI, Drs Hamid Noor Yasin MM. Penegasan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (29/6), disampaikan dalam upaya mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian.
Hamid, Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jateng (Wonogiri, Karanganyar dan Sragen), menyatakan, target kerja Tahun 202, telah disampaikan Menteri Pertanian pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. ”Itu sebagai acuan konstruktif, karena pemerintah hendak mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Hamid, hingga saat ini, regulasi untuk kinerja di lapangan dan keputusan-keputusan anggaran yang menyertainya, kerap kali tidak sesuai. ”Sehingga dari tahun ke tahun, semua tujuan sektor pangan dan pertanian hanya sekedar cita-cita,” jelas Hamid Noor Yasin.
Prosektor Pertanian
Menurut Hamid, bila dirunut sejarah di parlemen, sudah begitu banyak produk kebijakan legislasi yang pro-sektor pertanian dan pangan. Tapi, tambahnya, ada yang hingga bertahun- tahun implementasinya tidak ada. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Perliundungan dan Pemberdayaan Petani misalnya, yang sejak Tanggal 6 Agustus tahun 2013 disahkan, hingga kini tidak ada implementasinya.
Sebagai politisi PKS, Hamid, menambahkan, ada juga Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2012 tentang Pangan, kenyataannya hingga sekarang impor pangan masih marak. Pada hal, Undang-Undang tersebut, dulu disusun dengan penuh perdebatan untuk mewujudkan kebijakan yang mendekati ideal. ”Tapi pada kenyataan hingga sekarang, impor pangan masih marak,” ujarnya.
Pada hal, amanatnya adalah meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri; menyediakan pangan yang beranekaragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat.
Mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi.
Daya Saing
Meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan. Melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.
Untuk persoalan legislasi, tandas Hamid, kita ini mesti konsisten terlebih dahulu agar tujuan mulia pemulihan dan pembangunan sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern, dapat di realisasikan. ”Belum lagi persoalan anggaran untuk pangan yang tidak memihak”, ungkapnya.
Hamid, Anggota DPR Komisi IV yang juga di BURT DPR ini, mencontohkan kebijakan cetak sawah yang berubah-ubah, hingga menjadi nol-rupiah. Begitu juga kebijakan sektor pangan yang mengalami depresiasi alokasi dari APBN seanyak Rp 21 triliun, turun menjadi sekitar Rp 14 triliun. ”Meski tahun 2021 akan ada kenaikan, tapi terkendala pandemi corona, yang masih membayangi untuk menjadikan kita tetap waspada,” tuturnya.
Kepada pemerintah, Hamid, mengingatkan agar lebih ketat dalam implementasi aturan yang disepakati, agar efisien, efektif dalam pengelolaan anggaran, sehingga cita-cita bersama membangun sektor pertanian yang unggul dapat segera terwujud. ”Semua pihak, pasti mendukung manakala sektor kerakyatan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dapat terpenuhi,” tegas Hamid Noor Yasin.
Bambang Pur