GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi, tiga pria nekat melakukan pencurian sepeda merk ternama di kawasan Alun-Alun Kota Purwodadi. Satu dari tiga pelaku akhirnya ditangkap petugas.
Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan dua warga yang kehilangan sepedanya saat berolahraga di Alun-Alun Purwodadi. Mereka kehilangan sepeda dalam waktu yang berbeda, namun di lokasi yang sama. Korban pertama yakni Lutfia (15) warga Kecamatan Purwodadi.
Ia memarkirkan sepedanya di trotoar Alun-Alun Purwodadi sebelah utara dengan kondisi tanpa dikunci. Setelah diparkirkan, ia bersama temannya melakukan lari pagi, Selasa (16/6/2020).
Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir dan tidak menemukan sepedanya. Meyakini sepedanya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi.
Keesokan harinya, seorang perempuan bernama Aprilia Sani, warga Karangpahing Kecamatan Penawangan, memarkirkan sepedanya di trotoar Alun-Alun bagian selatan. Saat ditinggal sejenak, ia melihat ada pria mengambil sepeda tanpa sepengetahuannya.
Dalam waktu yang bersamaan, ada petugas dari Polsek Purwodadi yang tengah berpatroli dan mendapati seorang pria yang memasukkan sepeda ke dalam mobil jenis MPV. Mengetahui aksinya diketahui petugas, sepeda yang hendak dimasukkan ditinggalkan begitu saja. Kawanan pencuri tersebut melarikan diri.
“Sempat diberikan tembakan peringatan ke arah mobil tersebut. Namun, tidak digubris pelaku,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, saat gelar kasus, Senin (29/6/2020).
Selang beberapa jam kemudian, petugas mendapatkan informasi mobil tersebut ditinggalkan para pelaku di daerah Kecamatan Brati, lantaran ban pecah bekas tembakan petugas. Dari plat nomor mobil tersebut, dilakukan pengembangan dengan pelacakan alamat pemilik mobil sesuai dengan TNKB yang ada.
Ditangkap di Kudus
Setelah melakukan pelacakan, diketahui mobil yang dibawa para pelaku ini merupakan mobil rental. Petugas berhasil mengintai seorang pelaku bernama Kismanto (48), warga Demaan Kudus, saat bertemu dengan pemilik rental di sebuah masjid di Kudus.
Tanpa perlawanan, Kismanto berhasil diamankan petugas dan langsung digelandang ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Grobogan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku dalam aksinya bertindak sebagai supir.
“Sepedanya dijual lagi sama teman-teman. Buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas yakni satu unit mobil warna silver dengan bekas tembakan di bagian pintu sebelah kiri dan satu unit sepeda.
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat meletakkan barang berharga di tempat umum guna menghindari adanya tindak kejahatan yang dilakukan orang tak dikenal.
Hana Eswe-trs