JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah menghentikan pelayanan tatap muka sejak bulan Maret karena pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, mulai Senin (29/6/2020) pagi, akan membuka layanan tatap muka.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, Minggu (28/6/2020) mengatakan, sebelumnya DPMPTSP hanya melayani permohonan perijinan melalui sistem dalam jaringan (daring), atau online.
Namun untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap masyarakat yang mengurus ijin, sudah disiapkan berbagai fasilitas sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti tempat cuci tangan, dan pendeteksi suhu tubuh. Selain itu jarak antrean dan pelayanann juga diatur. “Tentunya ini berbeda dengan kondisi sebelumnya. Ada penyesuaian-penyesuaian dari pelayanan yang kita lakukan,” kata dia.
Dijelaskan, dalam pelayanan tatap muka nantinya petugas akan dilengkapi dengan pelindung wajah (face shield), masker dan sarung tangan. Selain itu juga sekat pembatas untuk meminimalisir kontak secara langsung.
“Harapan kami masyarakat juga ikut menjaga, dengan membawa masker dan cuci tangan di tempat yang telah disediakan,” kata dia.
Dijelaskan, meskipun layanan tatap muka sudah diberlakukan, layanan informasi melalui sistem daring tetap berjalan seperti biasa. Seperti pengaduan penggunaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). “Untuk LKPM bisa melalui whatsapp messenger 085 290 682 938 dan layanan pengaduan di nomor 085 290 682 939,” katanya.
Dengan dibukanya layanan tatap muka, diharapkan masyarakat yang membutuhkan perijinan terutama usaha kecil yang belum paham dengan sistem daring akan bisa dilayani
Hadepe.