blank

Etika Kuliah Daring di Masa Pandemi Covid-19

Oleh: Nuridin & Ira Alia Maerani

 

TAHUN Ajaran baru perkuliahan segera tiba. Akan tetapi gegap gempita penerimaan mahasiswa baru seperti tahun-tahun sebelumnya urung dilaksanakan. Pandemi Covid-19 melatarbelakangi. Sehingga segala macam kerumunan massa dihindari. Kuliah tatap muka pun belum terealisir. Sejak Maret 2020 hingga kini. Ujian Akhir Semester (UAS) yang semula kampus dipadati oleh mahasiswa, saat ini sepi.

Akan tetapi proses pembelajaran bukan berarti tanpa kegiatan. Setiap pekan dosen tetap memberikan perkuliahan. Memanfaatkan internet sebagai piranti. Melakukan kuliah secara daring (dalam jaringan). Dalam berbagai istilah disebut kuliah online; pembelajaran jarak jauh (pjj); dan sebagainya.

Pola pembelajaran yang semula tatap muka (offline) terpaksa tidak diprioritaskan. Seiring dengan kebijakan kementrian terkait agar pendidikan tinggi sementara masih menggunakan pola pembelajaran secara daring. Sebuah pilihan alternatif di masa pandemi Covid-19.  Guna keselamatan dan kesehatan anak bangsa.

Pertimbangan lainnya adalah perguruan tinggi dianggap mampu menerapkan pendidikan secara daring. Segenap civitas akademika baik pendidik (dosen), tenaga kependidikan (administrasi/tata usaha) maupun mahasiswa dianggap mumpuni mengimplementasikan teknologi dalam proses pembelajaran.

Namun yang perlu menjadi perhatian bersama adalah konsistensi masing-masing pihak agar proses pembelajaran berjalan secara beradab. Sehingga tujuan pendidikan nasional terwujud.  Untuk itu hal-hal apa sajakah yang harus diperhatikan?

Etika

Etika secara etimologis berasal dari kata ethos dalam Bahasa Yunani yang berarti adat kebiasaan (ta etha, jamak). Dalam istilah filsafat etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak.

Etika mengandung arti  ilmu tentang apa yang baik dan kewajiban moral; Kumpulan asas  atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, etika adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. (Sri Ayu Astuti, 2015, dalam buku, “Kebebasan Pers dan Etika Pers dalam Perspektif Hukum Islam”).

Maka, ketika berbicara etika dalam kuliah daring dimaksudkan adalah akhlak/nilai/norma yang berlaku ketika proses perkuliahan online. Layaknya kuliah tatap muka, maka diawali dengan salam. Sebagai bagian internalisasi nilai-nilai Islam dalam membangun Islamic Learninng Society selayaknya menanamkan nilai-nilai Islam. Membaca, mentadaburi, mengimplementasikan nilai-nilai Islam dari Al-Qur’an, Hadits maupun ijtihad para fuqoha.

Ketika proses perkuliahan pun memperhatikan etika dan atau adab selama perkuliahan. Tutur bahasa yang santun dan secara tata busana diharapkan menggunakan pakaian yang sopan dan menutup aurat. Tidak menggunakan kaos oblong, celana pendek dan berposisi layaknya sedang kuliah tatap kuliah. Tidak sambal tidur-tiduran di kasur, misalnya.

Terhadap etika dalam berbusana bagi laki-laki, Al-Qur’an mengatur di dalam Surat An-Nur Ayat 30 untuk menjaga pandangannya dan kemaluannya. Seperti diketahui Nabi Muhammad bersabda bahwa aurat laki-laki adalah di antara pusar sampai lutut.

Bagaimana dengan aurat perempuan? Al Qur’an dalam surat An-Nur Ayat 31 Allah berfirman kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Dalam ayat ini Allah perintahkan agar para kaum hawa memakai kain kerudung ke dadanya.

Oleh karena itu ketika kuliah daring, meski tidak bertatap langsung maka hendaknya menutup aurat sebagai bagian ibadah kepada Sang Khalik juga merupakan bagian dari etika kesopanan dan etika kesusilaan pada sesama. (Dr. Nuridin, S.Ag., M.Pd., dosen Fakultas Agama Islam UNISSULA & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Suarabaru.id