blank
MEDIA GATHERING - Kepala BPJS Kantor Cabang Tegal, A Prasetyo kepada sejumlah wartawan saat acara Media Gathering. (foto: nino moebi)

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Semenjak kehadiran BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat Indonesia, Pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menjadikan kesehatan masyarakat sebagai fokus utama.

Meski awalnya ditentang oleh banyak pihak, nyatanya BPJS Kesehatan pantang menyerah dan menjadikan kritikan sebagai cambukan untuk terus berbenah meningkatkan mutu layanan kepada peserta hingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia pun meningkat.

“Hal itu dapat dilihat dari tingkat belanja masyarakat terhadap penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan penjaminan yang meningkat dari tahun ke tahun,” kata Kepala BPJS Kantor Cabang Tegal, A Prasetyo kepada sejumlah wartawan saat acara Media Gathering di Gita Corener Resto Jalan Jenderal Sudirman Pemalang, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, Kata Prasetyo, pemerintah juga menunjukkan keseriusan untuk menjadikan kesehatan sebagai hal mendasar yang dapat diakses semua lapisan masyarakat adalah dengan menanggung biaya iuran kepesertaan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan kurang mampu yang selanjutnya kita kenal dengan istilah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sebanyak 132,6 juta jiwa se Indonesia (49 persen) dari total penduduk Indonesia.

Keseluruhan jumlah penduduk baik Kota Tegal, Kabupaten Tegal maupun Kabupaten Brebes adalah 3.784.828 jiwa. Dari jumlah tersebut 3.369.396 jiwa atau sekitar 89 persen dari total jumlah penduduk tercatat telah menjadi peserta JKN-KIS yang tersebar di beragam segmen.

Selanjutnya lebih dari 70 persen atau 2.395.661 jiwa adalah peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan besaran iuran sejumlah Rp 42.000,00 per jiwa per bulan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, dapat dilihat bahwa Pemerintah berupaya konsisten untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945.

Sementara Kepala BPJS Cabang Pekalongan, Niken Sawitri menambahkan, BPJS Kesehatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam bidang kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan.

Optimalisasi peran petugas PPP (Penanganan Pengaduan Peserta) Rumah Sakit, Penyederhanaan Prosedur Layanan HD, Perluasan Rumah Sakit dalam Penyediaan Sistem Antrian Elektronik, Perluasan RS dalam Penyediaan display Tempat Tidur di RS dan Pembuatan Display RS untuk waiting list Tindakan Operasi merupakan beberapa langkah peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Beberapa kanal layanan administrasi maupun kanal layanan informasi dan pengaduan BPJS kesehatan juga semakin ditingkatkan. Apalagi di saat situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua kanal ini dioptimalkan demi mengurangi intensitas tatap muka dan mencegah penyebaran virus.

Nino Moebi