KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri di Kabupaten Kudus nampaknya tak lepas dari upaya banyak pihak untuk melakukan praktik siswa titipan. Bahkan, ada pihak yang berupaya mencatut nama Wagub Jateng KH Taj Yasin Maemun untuk meloloskan siswa titipannya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala SMA Negeri 1 Kudus, Shodiqun. Dia mengaku pernah ditelepon seseorang yang katanya disuruh Wagub Jateng memasukkan seorang siswa di SMA N 1 Kudus.
Mendapat telepon tersebut, Shodiqun tak lantas percaya. Dia bahkan menjawab kalau dirinya sama sekali tidak bisa menerima siswa titipan karena proses PPDB dilakukan secara online dengan menggunakan sistem.
“Saya juga jawab, kalau Wagub yang minta, kenapa gak minta ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi saja. Toh, pelaksanaan PPDB juga dilakukan secara online dengan sistem,”ujar Shodiqun, Selasa (23/6).
Shodiqun menjelaskan, praktik banyaknya pihak yang berusaha memasukkan siswa titipan memang sudah sering terjadi tak hanya di PPDB tahun ini. Pada PPDB sebelumnya, hal tersebut juga pernah terjadi.
Namun demikian, Shodiqun menjelaskan kalau pelaksanaan PPDB di SMA N 1 Kudus, akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Dengan sistem online, akan sangat sulit untuk meloloskan siswa titipan.
“Jika kuota satu kelas sudah terpenuhi, akan langsung terlihat di sistem. Jadi, mau nitip seperti apa,”tandasnya.
Data Alamat Berubah
Sementara, dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri di Kudus, juga ditemui sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah adanya perubahan alamat pendaftar ketika dimasukkan sistem.
Hal tersebut terjadi di semua warga yang berdomisili di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus. Begitu data diinput ke sistem PPDB online, alamat mereka ternyata berubah menjadi Kelurahan Wergu Kulon.
“Kemarin saya daftarkan anak saya di PPDB online SMA. Saat pengisian alamat sudah saya pastikan terisi Kelurahan Wergu Wetan. Hanya saja, saat di-print out berkas pendaftaran, data alamat keluarnya Kelurahan Wergu Kulon,” ujar Arif, salah seorang warga Wergu Wetan.
Untuk itu, kata Arif, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal tersebut dinilai merugikan karena bepengaruh terhadap ketentuan zonasi yang diberlakukan dalam PPDB online.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Putut Winarno mengaku sudah dua kali mendapatkan pengaduan seperti itu. Pihaknya masih berusaha menyelidiki penyebab persoalan tersebut terjadi.
Putut menegaskan, hal ini sudah ditindaklanjuti pihaknya dengan membuat pelaporan ke pusat. Pasalnya yang memiliki sistem adalah Kementerian Dalam Negeri. Dari pelaporan ini, pihaknya berharap data yang ada bisa segera diperbaiki.
Tm-Ab