blank
Petugas memasang tanda belum berizin di sebuah tower,hari ini. Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Dinas Kominfo Kabupaten Magelang bersama jajaran instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT) menertibkan sejumlah menara telekomunikasi yang belum berizin di tiga kecamatan. Dari tinjauan lapangan, sebanyak enam tower di wilayah Kecamatan Borobudur, Mertoyudan dan Kaliangkrik dipastikan belum berizin.

“Tim melakukan pemasangan tanda bahwa menara tersebut belum berizin, kemudian akan dikirimkan surat kepada vendor pembangunan menara,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra Endah Wacana, Senin (22/6/2020).

Sebanyak dua menara telekomunikasi di Desa Tuksongo dan Karanganyar, Kecamatan Borobudur didapati berada pada SP-2 KSN Borobudur, sehingga segala bentuk perizinan harus mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Konservasi Borobudur.

“Selanjutnya tower di Desa Tuksongo, Borobudur, lokasinya berada pada sempadan sungai sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi perizinannya),” lanjut Endra.

Dua menara berikutnya di Desa Kalinegoro dan Bulurejo, Mertoyudan, berada pada kawasan permukiman sehingga memungkinkan untuk direkomendasi dengan memenuhi persyaratan dan kajian teknis lebih lanjut mengenai kelaikan bangunan.

“Terakhir, menara di Desa Beseran, Kaliangkrik, berada pada sempadan mata air sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi,” imbuh Sekretaris Dinas Kominfo, Sri Suraryo.

Secara umum, para pemilik menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Kami tegaskan agar para pemilik tower agar mengurus izin terlebih dahulu. Jika IMB belum turun, pengerjaan tower jangan dibangun dahulu sesuai aturan Perda dan Perbup Magelang,” tegasnya.

Penertiban masih terus berlanjut hingga 21 kecamatan di Kabupaten Magelang. TP2MT terdiri dari unsur Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK).

Eko Priyono