blank
BARANG BUKTI - Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menunjukkan barang bukti kasus pemerasan oknum wartawan terhadap kades, saat konferensi pers. (foto: eriko gd)

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Setelah menetapkan empat oknum wartawan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan ke sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Pemalang, pada Senin siang (22/6/2020) Polres Pemalang menggelar konferensi pers dihadapan para awak media.

Dalam konpers itu, terlihat keempat tersangka yakni BS, AJ, CD, dan PN mengenakan baju tahanan.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan motif para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan menakut-nakuti para korban (Kades) akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Bahwa awal bulan saudara BS menyuruh saudara PN membuat dokumen surat pengaduan yang seolah-olah diadukan kepada APH, kemudian para tersangka dibantu tersangka yang lain membuat info grafis dari analisa penyimpangan ADD,” jelas AKBP Ronny Tri Prasetyo.

Keempat pelaku dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah makan Prima Jalan Ahmad Yani Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang pada Jumat (19/6), saat menerima uang Rp 10 juta dari MA selaku Kades Kelangdepok (korban).

“Kita lakukan OTT dan mengamankan empat tersangka, empat tersangka itu menerima Rp 10 juta dari saudara MA selaku Kades Kelangdepok dengan melakukan info grafis dari ADD tentang Siltap, tujuannya bahwa ingin mendapatkan uang dan menjadi pendamping desa di wilayah Kabupaten Pemalang,” terang Kapolres Pemalang.

Dalam gelaran konpers itu Kapolres Pemalang menunjukkan sejumlah barang bukti kepada para awak media, barang tersebut berupa uang Rp 10 juta, 4 buah Handphone, ID Card Pers masing-masing tersangka, serta surat suatu organisasi.

Ditegaskan oleh Kapolres Pemalang, peran BS adalah menyuruh membuat dokumen atau surat pengaduan dan mengancam seolah akan dilaporkan ke inspektorat atau APH.

Sedangkan peran AJ yakni mempertemukan korban dan para tersangka serta menakut-nakuti akan memberitakan ke media. Kemudian PN berperan membuat dan menerangkan dokumen info grafis analisa hasil perkiraannya sendiri, dan CD bertugas mengambil foto atau video saat pertemuan yang tidak menuruti keinginan.

Sementara ini baru ada satu korban, atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Mereka akan kita kenakan pasal 368 KUHP subsider pasal 369, ancamannya untuk pemerasan dan pengancaman paling lama 9 tahun, untuk sementara ini baru ada satu korban,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres berpesan agar segera melapor jika menemui hal serupa. “Kami akan tindaklanjuti. Kami tidak mau di Kabupaten Pemalang terjadi adanya pemerasan seperti ini,” pungkas AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Eriko GD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini