blank
PAKTA INTEGRITAS - Kepala BPS Kota Tegal Agustinus Hariyanto menyerahkan sertifikat Pakta Integritas kepada Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari disaksikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Rapat evaluasi Sensus Penduduk 2020 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tegal berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin (22/6). Hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi serta Jajaran Forkopimda Kota Tegal.

Kepala BPS Kota Tegal Agustinus Hariyanto menggungkapkan, bahwa respon atau tingkat partisipasi Sensus Penduduk online Kota Tegal sampai 30 Mei 2020 pukul 00.12 WIB tercatat sebanyak 39.792 KK (48,36%) dan ada sebanyak 142.105 jiwa penduduk Kota Tegal yang berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online (SPO).

‘’Kota Tegal menempati urutan ke-3 paling tinggi tingkat partisipasi penduduknya pada Sensus Penduduk Online se-Jawa Tengah. Kami juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi penduduk Kota Tegal. Tantangan kita menyisakan setengah penduduk Kota Tegal yang belum sensus, akan kami tuntaskan pendataannya,’’ ujar Agustinus.

Pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) BPS Kota Tegal secara langsung ditandatangani oleh Ketua BPS Kota Tegal dan disaksikan Forkopimda Kota Tegal.

Penghargaan diberikan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang memiliki tingkat partisipasi tinggi dalam sensus penduduk online meliputi Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Margada dan Kecamatan Tegal Selatan. Sedangkan presentase KK respon atau partisipasi Sensus Penduduk Online Kota Tegal menempatkan Kelurahan Pesurungan Kidul di tingkat pertama dengan 76 persen tingkat partisipasinya, disusul Kelurahan Keturen, dan Kelurahan Slerok.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, giat tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab bersama terhadap data hasil Sensus Penduduk 2020 dari seluruh stakeholder dan masyarakat, meningkatkan jalinan kerjasama, koordinasi dan komunikasi antara BPS Kota Tegal dengan seluruh pengguna data. BPS juga dapat secara nyata mewujudkan visinya sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua.

‘’Pemerintah telah menerbitkan Perpres 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Peraturan baru ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan data yang selama ini terjadi, termasuk data penduduk. Selama ini kita mengenal data penduduk menurut BPS, data penduduk menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta data penduduk menurut instansi tertentu. Berbagai macam data penduduk tersebut tidak sama sehingga pengguna data mengalami kebingungan memilih data yang akan digunakan. Sensus penduduk 2020 merupakan momentum untuk menuju satu data kependudukan Indonesia,’’ papar H. Dedy Yon.

Selain itu, Dedy Yon juga menambahkan bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 memiliki manfaat bagi siapa pun. Bagi pemerintah, dunia usaha, peneliti akademisi, organisasi masyarakat, jurnalistik dan banyak pihak lainnya. bagi pemerintah Kota Tegal, data sensus penduduk bisa dijadikan acuan atau pedoman dalam proses perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasinya.

‘’Agar program perlindungan sosial tepat sasaran, maka dalam perencanaannya akan memanfaatkan data sensus penduduk yang telah diolah untuk efisiensi pemberian bantuan dan meningkatkan efektifitas anggaran. Data jumlah penduduk dan distribusinya antar wilayah juga bermanfaat untuk perencanaan tata ruang, menghitung kebutuhan infrastruktur wilayah dan layanan fasilitas publiknya seperti sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, jaringan air bersih, layanan moda angkutan umum dan sebagainya,’’ tambah Wali Kota.

‘’Saya ucapkan terima-kasih sekali kepada seluruh masyarakat Kota Tegal yang telah mengikuti sensus penduduk online tahun 2020. Kota Tegal dapat mencapai peringkat ketiga capaian SPO terbaik di Jawa Tengah setelah kabupaten Karanganyar dan Kota Magelang. Dengan capaian masih ada sekitar 51,64 persen KK.

Nino Moebi