blank
Tersangka pencuri spesialis sepeda motor, SA, berdiri diapit Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Mardi.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) –  Ulah SA (27), pelaku pencurian sepeda motor yang mantan penjual martabak mini asal Mirit, Kebumen, ini benar-benar keterlaluan. Sebab dalam waktu 1,5 bulan dia bisa mencuri 8 sepeda motor yang tak dikunci saat diparkir.

Masyarakat Kebumen pun harus  waspada saat memarkir sepeda motornya.  Selain harus ditempatkan di lokasi  yang mudah diawasi, pastikan sepeda motor dikunci ganda saat ditinggalkan.

Namun Polres Kebumen akhirnya berhasil mengungkap spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dan kunci masih menempel. Tersangka  SA  diringkus jajaran Sat Reskrim karena kasus pencurian sepeda motor itu.

Menurut pejelasan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, modus tersangka dengan  terus berkeliaran mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. Selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melihat sepeda motor barang bukti yang dicuri SA.(Foto:SB/Ist)

“Terakhir tersangka kita tangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Buluspesantren yang diparkir di depan warung. Tersangka mencuri sepeda motor yang saat itu kuncinya menggantung,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (21/6).

SA ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres pada hari berikutnya, hari Rabu (17/6) sekitar Pukul 17.00 di wilayah Prembun.  Yang mencengangkan, kepada penyidik, SA mengaku total melakukan pencurian sebanyak 8 kali. Kendaraan-kendaraan itu telah dijual secara online melalui Facebook dengan modus COD (cash on delivery).

Tersangka banting stir menjadi spesialis curanmor dari jualan martabak mini, karena menurutnya mudah sekali mendapatkan hasil curian.”Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komper Wardopo