blank
Sejumlah komunitas motor yang tengah nongkrong di tempat umum dibubarkan tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri di Wonosobo. (Foto : SB/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Wonosobo tentang pemberlakuan jam malam tahap ketiga di masa pandemi Covid-19, direspon dengan operasi masif jajaran tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Wonosobo.

Sejumlah titik di kawasan kota Wonosobo kembali disisir pada Sabtu (20/6) hingga Minggu dinihari (21/6). Warga yang berkerumun di ruang publik dan lokasi wisata kuliner malam hari, dibubarkan petugas.

Sekretaris Satpol PP Budi Pranoto, Minggu (21/6), menyebut kepatuhan publik pada imbauan untuk tidak melanggar jam malam, masih relatif rendah. Terbukti masih banyak warga nongkrong di warung kaki lima yang mangkal di pinggir-pinggir jalan.

“Pasukan Satpol PP dan TNI-Polri sempat membubarkan komunitas sepeda motor yang tengah nongkrong di kawasan SPBU Sapen. Mereka diminta meninggalkan tempat demi keamanan dari ancaman penularan dan penyebaran virus Corona,” tegasnya.

Tim gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri, imbuhnya, mesti bertindak tegas. Sebab ada sekitar 50 orang di komunitas motor nekat berkumpul di luar jam malam serta tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, physical social distancing.

blank
Warga Wonosobo yang melanggar jam malam juga diminta segera pulang ke rumah masing-masing. (Foto : SB/Muharno Zarka)

Ditindak

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kantor Satpol PP Hermawan Animoro menambahkan petugas tim gabungan secara tegas langsung mengambil tindakan, membubarkan dan memberikan pembinaan agar mereka tak lagi mengulangi di waktu mendatang.

Selain ada puluhan warga, Hermawan menyebut, masih ada pula 25 PKL dan 6 Cafe yang masih buka di atas jam 21.00 WIB. Tindakan tersebut melanggar SE Bupati perihal pemberlakuan jam malah tahap III dan minta PKL dan Cafe segera ditutup.

“Pemilik usaha, termasuk PKL dan Cafe yang masih buka diluar ketentuan jam malam seperti diatur dalam SE Bupati Wonosobo Tahap III Nomor 443.2/123, langsung diminta untuk menutup tempat usaha agar tidak menimbulkan potensi penyebaran dan penularan virus Corona,” tegasnya.

Tindakan bersifat persuasif, menurutnya, diberlakukan pula pada puluhan warga yang didapati tidak mengenakan masker, yaitu dengan sanksi push up di tempat untuk memberi efek jera. Jika keluar rumah mereka diminta selalu pakai masker.

Pemberlakuan jam malam tahap ke III, sebagaimana diatur dalam SE Bupati Wonosobo ditujukan untuk menekan potensi penyebaran virus Corona.
SE tersebut, berlaku mulai 15 Juni 2020 sampai dengan 28 Juni 2020, dengan sejumlah ketentuan masih sama seperti di SE sebelumnya tentang jam malam.

Melalui SE tersebut, Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengimbau agar warga tidak beraktifitas di luar rumah di jam malam, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga jam 05.00 WIB, terkecuali untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit atau distribusi sembako dan BBM, LPG, upuk pertanian dan obat obatan.

Muharno Zarka/mm