blank
SIAP DIUJI - Peserta penelusuran kader potensial (Talent Scouting) siap diuji oleh tim penguji.

SLAWI (SUARABARU.ID) – Demi terciptanya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang baik, dibutuhkan adanya sikap profesional pada proses seleksi dan promosi jabatan terbuka.

Kendati demikian, dalam prosesnya, Panitia Kabupaten Tegal harus mengedepankan aspek kompetensi dan prestasi kerja, serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat berikan sambutan kepada para peserta penelusuran kader potensial (Talent Scouting), Rabu (17/6/2020) bertempat di Pendopo Amangkurat.

“Jika pola nepotisme dalam pengembangan karir sudah menjadi kultur pada sebuah lingkungan birokrasi atau organisasi pemerintah, maka bisa dipastikan tidak ada lagi kegairahan untuk bekerja disana,” ucap Umi.

Dia berharap, dengan pelaksanaan talent scouting ini nantinya muncul kader yang mampu menghasilkan terobosan, inovasi dan karya nyata untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja organisasinya.

Terlebih bagi panitia agar bisa meningkatkan kualitas seleksi dengan tidak hanya memeriksa rekam jejak dan kelengkapan dokumen administrasinya saja, tapi juga kejiwaan dan aspek perilaku serta etika kesehariannya.

Umi menekankan kepada tim seleksi agar bisa menilai kader yang potensial dan bisa menelisik lebih jauh prilaku umum dengan mengamati output kerjanya. Ia juga mengingatkan, bahwa yang paling penting dalam proses ini adalah, para peserta dan panitia harus terbebas dari praktik korupsi.

“Persiapkan segala sesuatunya dengan baik, karena apapun tujuan yang ingin anda capai, harus dimulai dari diri anda sendiri. Sulit atau mudah itu sudah hukumnya, jangan mengeluh dan jangan menyalahkan orang lain. Inilah saatnya dan inilah kesempatannya,” tegas Umi.

Dalam Laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal Retno Suprobowati juga menyampaikan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa manajemen pengembangan karir PNS dilakukan dengan sistem Talent Scouting.

“Pada Talent Scouting Tahun 2020, jumlah PNS yang memenuhi syarat sesuai dengan mendaftar secara normatif sejumlah 328 orang, mendaftar secara online 176 orang, dan yang memenuhi syarat administrasi sejumlah 173 orang. Dengan rincian Jabatan Administator sejumlah 84 orang, Jabatan Pengawas sejumlah 62 orang, Pejabat Eselon III.b sejumlah 13 orang dan Pejabat Eselon IV.b sejumlah 14 orang,” ujar Retno.

Ia menambahkan, bahwa tahapan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2020, dengan melalui beberapa tahapan yang sudah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal.

Nur Muktiadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini