blank
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, dr. Mirna Annisa, saat jumpa pers di Paringgitan.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, mengadakan jumpa pers kepada sejumlah wartawan baik cetak, online atau TV, di Paringgitan, Jumat(19/6).

Jumpa Pers ini dilakukan untuk mensikapi situasi dan perkembangan terkait terus meningkatnya angka positif Covid-19 yang ada di Kabupaten Kendal. Bahkan, akhir- akhir ini Kabupaten Kendal telah menjadi sorotan kabupaten lain karena masuk dalam daftar zona merah.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si.,mengatakan, sebenarnya penambahan angka positif korona di Kabupaten Kendal bukanlah dari dalam Kabupaten Kendal, akan tetapi dari luar Kabupaten Kendal. Hanya saja, mereka beraktivitas di luar Kendal, tapi orang tersebut berKTP asli Kendal.

“Setelah kemarin ada edaran dari Gubernur Jateng untuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PKM), ya kami tetap PKM,”kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., yang juga Bupati Kendal ini.

Menurut bupati, setelah melihat peningkatan angka poistif korona, saat ini pihaknya sudah tidak bisa main- main lagi, dan benar- benar akan melakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal.

“Kalau Zona itu kan penilaian saja,” terang bupati.

Dengan adanya penambahan positif korona ini, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang menjadi anjuran pemerintah.

“Hari Senin(22/6) mendatang, kami akan memberikan sanksi sosial kepada yang melakukan pelanggaran,”tegas bupati.

Untuk itu, bupati meminta masyarakat mulai benar- benar menerapkan apa yang menjadi anjuran pemerintah, seperti jaga jarak atau sosial distancing, memakai masker, dan cuci tangan dengan memakai sabun.

“Rencana, sanksi yang bakal kami berikan berupa membersihkan Sungai Kendal sepanjang dua atau tiga kilo meter. Atau membersihkan lingkungan sepanjang 200 meter melingkar atau depan, belakang, kiri dan kanan dengan mengenakan seragam bertuliskan “Saya Melanggar Protokol Kesehatan atau Saya Penerima Sanksi sosial”, ujar bupati.

Bupati menghimbau, masyarakat tetap terus bisa menjaga kesehatan dan untuk selalu mencuci tangan, komunikasi dengan jarak sesuai protokol kesehatan minimal dua meter.

Sementara itu, data dari Tim Gugus Covid-19 per tanggal 18 Juni 2020, di Kabupaten Kendal terdapat Orang Dalam Pantauan(ODP) sebanyak 324 orang atau 6 orang dalam pantauan dan 318 selesai pemantauan.

Pasien Dalam Pengawasan(PDP) sebanyak 113 atau 19 orang dalam pengawasan dan 94 orang selesai dalam pengawasan.

Sedangkan positif Covid-19 sebanyak 27 orang atau sudah sembuh sebanyak 10 orang dan dalam perawatan rumah sakit sebanyak 16 orang serta dalam isolasi mandiri sebanyak satu orang. Agung-mm