JEPARA (SUARABARU.ID)- Bertempat di Gedung Shima Setda Jepara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Pencanangan  ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala BPS Kabupaten Jepara Manggus Suryono pada Rabu (17/6/2020).

Dalam kesempatan itu hadir Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, Kepala Pengadilan Negeri Jepara  Buyung Dwikora, perwakilan Kejaksaan Negeri Jepara, dan sejumlah pimpinan kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa proses pembangunan zona integritas telah dimulai sejak 2018 lalu. Syarat-syaratnya sudah terpenuhi, dua diantaranya yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangn serta nilai implementasi SAKIP dengan nilai minimal C.

“Ada tiga hal yang ingin kami capai dalam membangun zona integritas ini, terwujudnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya kualitas pelayanan publik” terang Manggus.

Ia menambahkan untuk saat ini data Jepara Dalam Angka dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kini sudah bisa diriis pada Februari yang sebelumnya Agustus. Begitu juga dengan angka kemiskinan bisa dikeluarkan di tahun yang sama. Ujar Manggus.

Sementara itu Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi pencanangan pembangunan zina integrits menuju WBK di lingkungan BPS Jepara. Pemkab Jepara juga telah menyiapkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membangun zona integritas menuju WBK. Ketiganya yakni RSUD Kartini, DPMPTSP dan Disdukcapil Jepara.

“Ini semuanya sebagai bentuk semangat untuk menjadikan Jepara menjadi wilayah berintegrits yang bebas korupsi, dan menambah pelayanan yang lebih baik dalam penyajian data untuk masyarakat Jepara”, tandas orang nomor satu di Jepara tersebut.

Ulil Abshor