blank

BREBES (SUARABARU.ID) – Upaya Pemerintah Pusat untuk membangun kawasan industri di daerah tidak main-main. Pemerintah bahkan menghendaki agar proses pembebasan lahan untuk keperluan itu harus sudah selesai dalam kurun enam bulan kedepan. Itu setelah pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Tohir melayangkan pernyataan untuk memindahkan kawasan industri di Brebes ke wilayah Batang.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Ratim mengatakan, untuk pembebasan lahan harus ada payung hukum dan harus ada penetapan lokasi (Penlok) yang prosesnya harus melalui izin lingkungan. Sementara izin lingkungan prosesnya harus ada penetapan titik koordinat yang dibuktikan dari keterangan tata ruang.

“Prosesnya itu harus ada izin prinsip, baru kemudian izin lingkungan, selanjutnya Penlok. Setelah Penlok, baru pembebasan lahan. Prosesnya panjang tapi bisa tidak lama karena investasi ini kewenangan pemerintah pusat,” kata Ratim, Selasa (16/6).

Ratim menganggap bahwa alasan lahan bukan alasan penggeseran Kawasan Industri Brebes (KIB) ke wilayah Batang. Melainkan efesiensi pembiayaan dari pemerintah pusat mengingat Batang terdapat lahan milik PTPN. Terlebih anggaran dari pemerintah pusat saat ini fokus untuk menangani Covid-19, sementara harus ada percepatan pengembangan kawasan industri.

“Jika dipaksakan di Brebes, untuk lahan 70 persen adalah tambak dengan kedalaman rata-rata 1-2 meter. Sampai pematangan lahan bisa ditempati membutuhkan urukan 4 meter yang biayanya besar,” tambahnya.

Dia menyebut, untuk pembebasan lahan juga tidak mudah, mayoritas lahan adalah tanah girik (petok) dan bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan lahan bisa dibebaskan jika statusnya sudah SHM. Perbandingannya sendiri di lokasi KIB, lebih banyak tanah girik ketimbang tanah berstatus SHM.

“Kami ditanya okeh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, red) bagaimana kesiapan PT KIW dengan Pemkab Brebes butuh waktu berapa lama untuk pembebasan lahan. Kami jawab awal tahun 2021. Namun pemerintah pusat minta waktu lima bulan ke depan sudah siap,” terangnya.

Ratim mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Brebes telah meyakinkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait pengembangan kawasan industri di Kabupaten Brebes. Pikanya memaparkan argumentasi kesiapan Brebes untuk kawasan industri. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, terpilihlah Brebes.

“Prosesnya itu tidak tiba-tiba. Perjuangan kami meyakinkan pemerintah pusat agar melakukan pengembangan industri di Kabupaten Brebes tidak mudah. Kita yang memulai dari nol ya jelas menyayangkan jika ada pergeseran kawasan industri di Kabupaten Batang,”tandas dia.

Ratim menyayangkan, jika kesempatan untuk mensejahterakan masyarakat melalui pengembangan kawasan industri dengan menyediakan lapangan kerja pupus begitu saja. Setiap kabupaten memang berebut untuk mendapatkan wilayahnya dijadikan kawasan industri karena memang ini merupakan salah satu jalan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami tetap optimis karena KIB sendiri sudah masuk dalam Perpres 79/2019 dan masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN). Perjuangan selama 6 tahun dari 2014 untuk meyakinkan pemerintah pusat terkait KIB jangan sampai musnah begitu saja,” tandasnya.

Harviyanto