WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah 22 orang yang masih berada di tempat hiburan malam di tengah masa pemberlakuan aturan jam malam, terpaksa diciduk dan diamankan Satpol PP, Wonosobo Minggu (14/6) dini hari.
Mereka yang sebagian merupakan pemandu lagu (PL) dan karyawan tempat hiburan tersebut, diberikan pembinaan, diidentifikasi dan diminta keterangan oleh tim gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri.
Selanjutnya, mereka wajib mengikuti apel pembinaan lanjutan Senin (15/6) pagi. Pembinaan dilakukan Satpol PP dan jajaran TNI-Polri. Para pemandu lagu diminta menghentikan profesinya selama pandemi global Covid-19.
Kepala Satpol PP Haryono, melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro menjelaskan perihal penindakan yang dilakukan kepada warga tersebut, merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan pemberlakuan jam malam, sesuai SE Bupati Wonosobo Nomor 442.3/2020.
Sasar PKL
“Jam malam masih diberlakukan untuk menekan potensi penyebaran virus Corona di Wonosobo, sehingga Satpol PP, TNI-Polri bersama tim gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap melaksanakan giat operasi penertiban,” terangnya.
Selain ke sejumlah tempat yang ditengarai menjadi ajang berkumpul warga, operasi tersebut menurut Hermawan, juga menyasar para pedagang kaki lima (PKL)di kawasan kota, yang masih membuka usahanya di luar batas jam malam, yaitu pukul 21.00 WIB.
Kepada sekitar 15 PKL yang diketahui masih buka, tim langsung meminta agar mereka menutup usaha dan tak lagi mengulangi pelanggaran di waktu-waktu
mendatang.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Wonosobo, ditegaskan Hermawan, bakal terus mengoptimalkan operasi penertiban dalam upaya menekan potensi penyebaran virus Corona, dengan secara periodik menyisir kawasan kota demi meminimalkan kemungkinan terjadi penularan penyakit Covid-19.
Muharno Zarka-Wahyu