blank
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menunjukkan barang bukti seragam PT Telkom dan alat untuk memotong kabel saat gelar di Mapolres Kudus, Senin (15/6). foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan pencuri kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom yang berjumlah lima orang beserta barang bukti berupa kabel jaringan telekomunikasi dan dua unit mobil.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Senin, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang tengah bertugas di Balai Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus, pada 4 Juni 2020.

Curiga dengan aksi sekelompok orang yang salah satunya berseragam PT Telkom tengah menurunkan kabel jaringan pada malam hari di Jalan Kudus-Purwodadi, kata dia, kemudian dilaporkan ke anggota Bhabinkamtibmas setempat.

Usai dilakukan pengecekan ke pihak Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Kudus, disebutkan bahwa tidak ada kegiatan pencopotan kabel udara.

Selanjutnya, kata dia, tim Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap lima orang yang semuanya merupakan warga Purworejo, Jateng.

Dari kelima tersangka tersebut, salah satunya merupakan pegawai dari perusahaan yang sebelumnya menjadi rekanan PT Telkom untuk wilayah kerja Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kelima tersangka tersebut, yakni Panca Prasetya yang merupakan otak pelaku, Fransiscus Slamet, Timotius Yanuar, Ardianata Dwi Atmaja dan Galeh Hermawa.

Panca Prasetya mengakui sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan serupa di lokasi yang berbeda, yakni di Kopeng, Jateng, Boyolali, dan terakhir di Kecamatan Undaan, Kudus.

“Hanya saja yang ketiga ini tertangkap sebelum berhasil menjual kabelnya,” ujarnya.

Aksi nekatnya mencuri kabel telekomunikasi, kata dia, karena sudah mengetahui kabelnya laku mahal dan kebetulan masih memiliki tanggungan utang.

Sebagai mitra, dia mengaku, terkadang harus menanggung biaya operasional terlebih dulu hingga pekerjaan selesai.

Kabel hasil curian tersebut, kemudian dijual di tempat jual beli barang bekas dengan harga Rp50 ribu per kilogram.

Hasil penjualan sebelumnya, kata dia, setiap orang bisa mendapatkan bagian sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Sementara terkait dengan peralatan untuk menarik kabel, dia mengakui, miliknya sendiri karena sebelumnya memang bertugas melakukan pemasangan kabel jaringan milik PT Telkom selama dua tahun.

Terkait dengan pencurian kabel tersebut, Manajer Maintenance PT Telkom Kudus Sujono mengakui pencurian kabel jaringan milik PT Telkom memang mengakibatkan gangguan terhadap pelanggannya. “Jumlah pelanggan yang terganggu mencapai 80-an pelanggan,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, kemudian pelanggannya langsung dialihkan ke jaringan fiber optic.

Ia berharap masyarakat ikut serta mengawasi aset negara tersebut sehingga aksi kasus serupa bisa dihindarkan.

Ant-Tm