KUDUS (SUARABARU.ID) – Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menegaskan akan mengikuti semua proses hukum menyusul OTT Kejaksaaan atas seorang pegawainya berinisial T yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga akan bersikap koorperatif dengan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.
“Saya siap kooperatif. Dan saya sudah menyampaikan ke jajaran untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya jika nanti dimintai keterangan oleh penyidik,”ujar Khumaini, dalam keterangan persnya, di kantor PDAM Kudus, Sabtu (13/6).
Khumaini menambahkan, saat ini ada sejumlah pegawai PDAM yang akan dimintai keterangan Kejaksaan. Termasuk dirinya yang rencananya akan dimintai keterangan pada Senin (15/6). “Saya akan hormati proses hukum yang berlaku,”tandasnya.
Baca Juga:
Dikabarkan Menghilang, Ini Jawaban Direktur PDAM Kudus
Kejari Kudus Tetapkan 1 Tersangka OTT Pejabat PDAM Kudus
Khumaini menambahkan, sejauh ini tersangka T yang telah ditahan Kejari merupakan seorang kepala Pelayanan di lingkungan PDAM Kudus. Dia menyatakan kesehariannya tersangka T berperilaku baik.
Sebagai seorang Kepala Pelayanan, T sebenarnya bukan orang yang mengurusi persoalan rekrutmen pegawai di lingkungan PDAM. “Tugasnya lebih berkaitan dengan administrasi pelayanan,”tandasnya.
Pungutan Pegawai Baru
Disinggung mengenai dugaan adanya praktik suap jual beli proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai PDAM sebagaimana yang disangkakan oleh Kejaksaan, Khumaini enggan berkomentar lebih banyak. Menurutnya, untuk materi perkara biarlah nanti menjadi kewenangan aparat hukum.
Namun demikian, Khumaini mengakui kalau tahun ini PDAM Kudus melakukan rekrutmen pegawai baru sejumlah 17 orang. Dan itu sudah sesuai dengan RBAT PDAM tahun 2020 ini.
“Setiap tahun PDAM selalui melakukan rekrutmen pegawai baru. Dan tahun ini, jumlah pegawai baru yang direkrut sesuai RBAT sebanyak 17 orang,”tandasnya.
Dan dengan adanya kasus ini, Khumaini justru ingin kasus OTT ini bisa menjadi ajang pembuktian kalau rumor adanya praktik suap dalam setiap proses rekrutmen pegawai PDAM adalah tidak benar.
“Justru kami ingin kejadian ini bisa menjadi pembuktian kalau tidak ada pungutan apapun dalam proses rekrutmen pegawai di PDAM,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus telah menetapkan seorang pejabat struktural PDAM Kudus berinisial T sebagai tersangka. T diduga menerima suap terkait proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus.
Kejari juga menyita uang sebesar Rp 65 juta yang diduga uang suap serta sejumlah barang bukti lainnya dari tangan T. Dan Kejari masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Tm-Ab