blank
Sekda Joko Budiyono memimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Adipura Kencana, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Magelang mulai hari ini bekerja sesuai dengan peraturan jam kerja seperti sebelum pandemi Virus Corona.

Namun, dengan konsep ‘new normal’ yang menerapkan protokol kesehatan.
Penjelasan itu disampaikan Sekda Kota Magelang Joko Budiyono dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Adipura Kencana Kantor Wali Kota Magelang, Senin (8/6).

‘’ASN sudah kembali kerja, tapi karena masih pandemi Covid-19 maka dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan untuk semua kegiatan,’’ ujarnya.

Setiap ruang dan kantor harus ada fasilitas seperti handsanitizer, tempat cuci tangan, juga thermo gun. Untuk sementara penggunaan atribut dan apel ditiadakan, sampai ada rekomendasi selanjutnya.

Joko juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMD untuk bisa mengendalikan jajarannya terkait hal ini. Sebab, ini penting untuk memastikan para pegawai dalam kondisi sehat.

‘’Kesehatan adalah prioritas nomor satu saat ini. Bahkan dalam SE Menpan, ASN berusia di atas 50 tahun yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan supaya diberi kelonggaran bekerja tidak seperti yang lainnya,’’ tegasnya.

Terkait itu, kepala OPD harus bisa memantau betul kesehatan jajarannya. Jika ada indikasi Covid-19 harus segera ditangani, dan  laporkan ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) menerangkan, new normal intinya tertib, displin, taat pada protokol kesehatan. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, misalnya dari perilaku sederhana dengan mengenakan masker jika keluar rumah.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Disperindag, OPD yang memiliki tugas pelayanan langsung dengan masyarakat juga harus menerapkan pengaturan. Antara lain di DPMPTSP, Disdukcapil, Kelurahan, Kecamatan dan Kesra.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)

Aris Wicaksono menambahkan, jam kerja ASN Pemkot Magelang adalah 5 hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00 WIB – 15.30 WIB, Jumat 07.00 WIB – 11.00 WIB.
Sedang untuk dinas yang melaksanakan 6 hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB, Jumat pukul 07.00 WIB-11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.00 WIB – 12.30 WIB.

Aris menjelaskan, setiap pegawai menyesuaikan target kinerja sesuai kondisi terkini. Kemudian, penyelenggaraan pelayanan pada unit pelayanan publik di bidang adiminstrasi menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi.

Selanjutnya, atasan langsung memberikan bimbingan atau pendampinga  kepada pegawai yang melaksanakan work from home (WFH) dalam penyelesaian tugas.
‘’Dalam melaksanakan tugas memanfaatkan teknologi ingormasi, email, wa, teleconference dan media digital lainnya dalam memberikan pelayanan kedinasan,’’ ujarnya.

Adapun untuk protokol kesehatan Covid-19 secara umum bagi ASN, antara lain mengatur jarak aman antar pegawai minimal 1 meter di dalam ruangan kerja, ruang rapat dan lainnya.

‘’Pegawai juga diminta mengurangi penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat dan pulang kantor,’’ pinta Aris.

Pegawai diminta disiplin mencuci tangan tangan, menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh, hindari bekerja lembur, wajib memakai masker dan absen manual. (Pro/Kota Magelang)

Editor : Doddy Ardjono