blank
Sejumlah Pemohon SIM Jaga Jarak Buat SIM. Foto: ist.

SEMARANG (SUARABARU.ID) -Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Semarang, Sabtu (6/6). Dalam antriannya, pemohon diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak.

blank
Kanit Regident Polrestabes Semarang AKP Ryke Rimadila

Kanit Regident Polrestabes Semarang AKP Ryke Rimadila mengatakan pihaknya membuka pelayanan SIM untuk mengantisipasi membludaknya pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama pandemi covid-19.

“Kita sudah buka pelayanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis. Tentunya semua pemohon mendapat pengawasan ketat petugas agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, di antaranya pengukuran suhu badan, duduk jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Suhu diatas 37, 5 tak diperbolehkan masuk, lgsng diperiksa petugas Ovi,kata Ryke Rimadila saat wawancarai di Satpas Polrestabes Semarang, Sabtu (6/6).

Dia menyebut bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) akibat pandemi virus covid-19, tetap dapat memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.Kebijakan terkait SIM ini berlaku hingga 29 Juni 2020 nanti.

“Jadi ketentuan berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis pada masa pandemi 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Tidak berlaku pada SIM yang habis masa berlaku diluar masa pandemi,” jelasnya.

blank
Seorang petugas saat melakukan pemeriksaan suhu badan.Foto” Ist.

Untuk mengurangi lonjakan itu, polisi telah memberikan dispensasi untuk mereka yang masa berlakunya SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 30 Juni 2020. Sehingga, masyarakat masih memiliki waktu yang terbilang lama untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

“Jadi masyarakat yang habis masa berlakunya pada hari-hari ini bisa melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 30 Juni 2020,” ujarnya.

Rls-trs

Seorang petugas saat melakukan pemeriksaan suhu badan.Foto” Ist.