UNGARAN (SUARABARU.ID)– Tuntutan masyarakat terdampak covid-19 kepada pemerintah daerah memang beragam macamnya. Banyak di kalangan masyarakat harus kehilangan penghasilan, hingga membuat roda ekonomi harian tersendat. Belum lagi kewajiban untuk melunasi tagihan yang rutin dibayarkan setiap bulan atau tahun.
Atas dasar kesulitan itu pemerintah diminta memberikan sejumlah insentif, bagi warga terdampak covid-19. Di antaranya dengan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahkan kalau mungkin bisa digratiskan.
Usulan itu seperti yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Rembes, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang, Nur Arifah, di sela-sela kegiatan silaturahmi dan pembagian bantuan masker kain oleh Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto, Sabtu (6/5/2020). Hadir pula dalam acara ini, anggota DPRD Kabupaten Semarang, Agus Budiyono.
BACA JUGA : Kontak Pasien Positif, Polsek Gebog dan Puskesmas Tanjungrejo Dialihkan
”Kami mengusulkan, untuk PBB 2020 ada keringanan bagi warga terdampak covid-19,” ujarnya, dalam acara yang digelar di Pemancingan Mina Kencana, Pabelan, Kabupaten Semarang.
Menurutnya, dampak covid-19 terhadap perekonomian masyarakat cukup terasa. Banyak di antara mereka yang kehilangan penghasilan, bahkan dirumahkan dari tempatnya bekerja. Karena itu, masyarakat membutuhkan bantuan dan insentif agar bisa bertahan hidup.
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto pun menyambut baik usulan itu. Dia kemudian meminta Agus Budiyono, untuk menyampaikan usulan itu ke Pemkab Semarang.
”Saya minta PBB untuk warga terdampak covid-19 untuk sementara bisa dibebaskan. Sedangkan mereka yang mampu, tetap harus bayar,” jelas Bambang Krebo, panggilan akrab Ketua DPRD Jateng itu.
Sementara itu, untuk bantuan masker diberikan pada 16 Kades se-Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang. Seperti Kades Bringin, Mbanding, Pakis, Rembes, Gogo Dalem, Lebak, Sendang, Kalijambe, Kalikurmo, Sambirejo, Truko, Tanjung, Tempuran, Nyemoh, Wiru, dan Popongan.
Riyan