MADIUN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya hingga tanggal 12 Juli 2020.
“Untuk THM kami undur dulu hingga Juli karena belum memungkinkan buka sekarang. THM ini antara lain diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya,” ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Kamis.
Menurut dia, perpanjangan masa tutup tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun tanggal 2 Juni 2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan COVID-19 Nomor 443.32/1551/401.023/2020.
Meski begitu, pemkot mengizinkan diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya yang memiliki restoran untuk buka mulai 5 Juni 2020. Namun, tetap melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Hanya restorannya saja yang boleh buka. Tempat hura-huranya tidak boleh. Ini masih masa pandemi,” katanya.
Maidi menilai THM memiliki risiko besar untuk menjadi perantara penyebaran COVID-19. Apalagi, ketika pengunjungnya ramai. Atas pertimbangan itu, pemkot menunda pembukaan THM hingga Juli mendatang.
Wali Kota juga menegaskan kepada pengusaha THM agar mematuhi aturan. Meski sudah diperbolehkan buka nanti, mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, dengan mengurangi ketersediaan ruangan untuk karaoke. Serta, menjaga jarak di antara pengunjung.
Maidi menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Forkopimda di wilayah Kota Madiun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan. Khususnya, terkait protokol kesehatan dan pencegahan penularan COVID-19.
“TNI/Polri bersama Satpol PP nanti turun ke jalan untuk menghalau kerumunan warga. Kalau masyarakat bisa mematuhi aturan, Kota Madiun bisa jadi contoh bagi daerah lainnya,” katanya.
Sesuai data, hingga 4 Juni 2020, kasus positif COVID-19 di Kota Madiun mencapai lima orang, dengan dua orang di antaranya dinyatakan sembuh dan sisa kasus sebanyak tiga orang.*
Ant/Muha