blank
Kepala Diskominfo Wonosobo, Eko Suryantoro. (Foto : SB/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Setelah melakukan work from home (bekerja dari rumah) selama tiga bulan, akibat pandemi covid-19, Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonosobo, mulai Jumat (5/6), kembali masuk kerja.

Lantaran pandemi covid-19 belum berakhir dan kini sudah masuk masa penerapan new normal atau tatanan hidup baru, sistem kerja bagi ASN di instansi masing-masing diatur dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Terhitung mulai Jumat ini, seluruh ASN di Pemkab Wonosobo kembali aktif kerja di kantor masing-masing. Mereka diminta tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan dan penyebaran virus Ccrona,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Eko Suryantoro.

Baca Juga: New Normal, Pergulatan Tak Terpapar, Tak Terkapar, Tak Lapar..?

Ketentuan perihal normal baru di tata kerja ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Nomor 060/115/Org tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

SE pelaksanaan sistem kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo pada masa tatanan normal baru produktif diterbitkan, Selasa, 2 Juni 2020.

Dalam SE yang mengacu pada Keputusan Mendagri, SK Menteri Kesehatan, SE MenPAN RB dan SE Gubernur Jawa Tengah tentang pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah pada masa normal baru tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas kedinasan di kantor masing masing.

Setiap ASN, juga kembali pada jam dinas seperti biasa yaitu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 – 11.00 WIB pada setiap Jumat.

blank
SE Bupati Wonosobo yang berisi ketentuan kerja bagi ASN di masa penerapan tatanan baru produktif di lingkun Pemkab setempat. (Foto : SB/Muharno Zarka)

ASN Siap

Eko Suryantoro menambahkan, seluruh ASN menyatakakan kesiapannya dalam menyambut new normal produktif tersebut. Pelayanan masyarakat kembali bisa berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Prinsipnya, seluruh pegawai, baik ASN maupun non ASN telah siap sedia menghadapi ketentuan dalam SE Bupati, dengan menjalankan aktifitas dinas sesuai protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Seperti diatur dalam SE tersebut, jajaran Diskominfo setempat juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19.

“Bagi para pegawai, masker sudah menjadi benda wajib setiap masuk kantor. Kami sediakan fasilitas cuci tangan dilengkapi sabun di setiap pintu masuk,” lanjutnya.

Demikian pula terkait larangan masuk kantor bagi karyawan yang memiliki penyakit bergejala ke arah Covid-19 pun, menurut Eko, telah disosialisasikan dengan baik.

Dalam hal pengaturan jarak di dalam ruangan, pihaknya menyebut telah mengatur agar meja setiap pegawai minimal berjarak 1,5 meter dan tidak saling berbagi peralatan kantor.

“Kami juga fleksibel terkait WFH bagi pegawai yang memang memiliki kompetensi dalam pengoperasian sistem teknologi dan informasi, namun yang bersangkutan tetap siap sedia apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor,” tandasnya.

Eko berharap agar penerapan new normal produktif di setiap OPD benar benar bisa berjalan sesuai arahan Bupati sehingga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Muharno Zarka/mm