blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasatlantas AKP Muh Rikha Zulkarnain melihat barang bukti knalpot tak standar pabrik alias knalpot racing hasil razia petugas Satlantas selama empat hari.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Satuan lalu-lintas (Satlantas) Polres Kebumen, selama empat hari terakhir menggelar razia sepeda motor. Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot nonstandar pabrik atau knalpot racing terjaring polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat Press Rilis di Kantor Satuan Lalulintas Polres Kebumen, di Jalan Mertokondo Jumat (29/05) mengungkapkan, razia dilakukan petugas tidak pada satu tempat tertentu. Namun secara hunting system, yaitu saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot nonstandar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.

“Selama empat hari mulai dari tanggal 25- 29 Mei ini  sudah 74  motor kami jaring. Puluhan motor itu menggunakan knalpot nonstandar pabrik, ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising dan memeakkan telinga,”ujar Kapolres Kebumen didampingi Kasatlantas AKP Muh Rikha Zulkarnain.

blank
Kapolers Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memegang knapolt nonstandar alias knalpot racing hasil razia di Kantor Satlantas Mertokondo.(Foto:SB/Ist)

Menurut penjelasan Kapolres, di masa-masa seperti ini saat dunia sedang mengalami musibah Pandemi Covid-19 seharusnya masyarakat  jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot nonstandar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.

Sedangkan Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan, pihaknya  akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan standar pabrik.”Kami Satlantas Polres Kebumen akan terus melakukan razia Hunting System terhadap para pengguna motor yang tidak sesuai standar pabrik,”tegas AKP Rikha Zulkarnain.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mencoba motor sitaan hasil razia Satlantas.(Foto:SB/Ist)

Menuuut keterangan Kasatlantas, penggunaan knalpot racing  atau nonpabrikan hanya boleh digunakan di arena sirkuit balap saja, tidak diperuntukan bagi kendara harian. Para pelanggar ditildnag dandiminata mengantidebag kenalpol stabsdt abuatan pabrik.

Kepada para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Komper Wardopo

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini