blank
Foto Ilustrasi

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Masa libur bagi siswa atau kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah mulai jenjang TK-SMP di Kabupaten Sukoharjo kembali diperpanjang hingga 31 Juli mendatang. Perpanjangan libur tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 420/1448/2020 tertanggal 29 Mei tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Selain itu juga perpanjangan juga mengacu pada SE Gubernur Jateng dan status KLB Corona.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran virus Corona. Selain perpanjangan KBM di rumah, dalam edaran tersebut juga berisi tentang pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun/Penilaian Akhir Semester mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona. Sedangkan untuk libur sekolah mengacu pada kalender pendidikan.
Atas kebijakan tersebut, kepala satuan pendidikan diminta menyusun rencana KBM online dengan materi peningkatan keimanan, penguatan pendidikan karakter dan mendorong peserta didik untuk taat terhadap kebijakan pemerintah yaitu belajar dan beribadah di rumah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno menjelaskan, perpanjangan KBM dirumah tersebut dalam upaya pencegahan peyebaran virus Corona di lingkungan pendidikan. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan pada satuan pendidikan di Sukoharjo.

Selain KBM, Pemkab Sukoharjo juga melakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil negara (ASN), meniadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, menunda perjalanan ke luar daerah serta tidak menerima kunjungan kerja dari luar daerah.

  Soes