blank
Operasi seperti ini sering dilakukan, tetapi cafe karaoke itu nekad buka kembali

JEPARA(SUARABARU.ID) – Maklumat Kapolri belum di cabut dan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan tinggal dirumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona masih terus disosialisasikan.

Sebab  pasien covid-19 baru terus ditemukan. Bahkan baru saja ditemukan sepasang  suami-istri yang tinggal di Welahan  positif terpapar virus dari Wuhan ini dan 15 orang warga reaktif covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test.

Namun ditengah suasana seperti itu dan di tengah-tengah suasana lebaran, tempat Karaoke di Pungkruk Mororejo, Mlonggo, Jepara   nekad  membuka kembali  tempat hiburan ini, Selasa (26/5-2020) malam. Padahal tempat hiburan malam ini tidak memiliki ijin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

blank
Sering dioperasi tetapi tidak juga berhenti

Disamping itu berdasarkan keputusan rapat  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah disepakati, karaoke ini  di Jepara harus ditutup sebelum memiliki izin.

Sebelumnya Pengurus Daerah Muhamaddiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jepara telah meminta kepada Pemda Jepara untuk menutup tempat hiburan yang dinilai sarat dengan kemaksiatan ini. Sebab tempat hiburan ini dinilai identik dengan prostitusi terselubung dan minuman keras.

Dari pengamatan SUARABARU.ID, paling tidak  semalam ada enam kafe karaoke yang mulai buka, di antaranya adalah Cafe Dian, Cafe Cahaya, dan Cafe Putri. Di kawasan ini terdapat 13 tempat karaoke. Sedangkan diseluruh Jepara sebelumnya terdapat 21 tempat karaoke.

Kondisi ini disesalkan tokoh masyarakat desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. “Pemda sejak awal Februari katanya akan menutup seluruh karaoke di Jepara sebab melanggar Peraturan Daerah karena tidak ada satu pun yang berizin, ” ujar sumber SuaraBaru.Id di Mororejo yang enggan disebut namanya.

Ia kemudian mempertanyakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menertibkan  karaoke yang justru merusak moralitas warga.

“Katanya tidak akan ada toleransi.  Selama karaoke tidak memiliki ijin akan ditutup dan ini sudah menjadi keputusan Forkompinda. Nyatanya mereka  mulai buka kembali dan bahkan bertambah semarak,” ujarnya sedikit emosi.

Mereka malah menduga, para pengusaha karaoke ini memiliki beking  yang secara diam-diam melindungi keberadaan mereka. Sebab perputaran uang di bisnis ini sangat besar. “Satpol PP memang kerap kali adakan operasi. Namun mereka kemudian membuka kembali kafe-kafe itu,” ujar seorang perangkat desa Mororejo.

Hadepe/Ulil Abshor-trs

blank

blank

blank

blank

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini