blank
Tersangka RS menunjukkan motor curiannya kepada Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan di Mapolres Rabu 27/5.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABAU.ID) – Residivis kambuhan yang juga mantan anak punk berinisial RS (24) ini rupaya tidak kapok berbuat kejahatan. Warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, ini harus berurusan kembali dengan polisi karena telah mencurian kendaraan bermotor milik warga Kecamatan Karanganyar .

Vonis 9 bulan dari Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang dijatuhkan kepada tersangka karena kasus pencurian pada tahun 2016 silam, rupanya tidak cukup membuatnya jera. Ia kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (19 Oktober 2019) sekitar pukul 05.00 di tempat parkir halaman Masjid Mujahidin, Karanganyar, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan, tersangka sejak dari rumah sudah ada niat untuk mencuri. Sesampai di masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.

blank
Di depan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan tersangka RS menunjukkan cara mencuri sepeda motor memakai kunci duplikat.(Foto:SB/Ist)

“Modusnya, tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman, kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Selasa, (27/5).

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, sesampainya di rumah sepeda motor dicat warna pink untuk memuluskan aksinya. Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sport agar lari dengan kencang. Dalam kesehariannya, sepeda motor oleh tersangka digunakan untuk mengojek.

“Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehari-hari untuk ngojek,”ucap RS yang juga dikenal sebaga mantan anak punk. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada  Senin (25/5) sekitar Pukul 16.00 di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesali aksinya.

Komper Wardopo

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini